Polres Bengkalis Lakukan Olah TKP Ulang Terkait Karlahut di Bantan

Polres Bengkalis Lakukan Olah TKP Ulang Terkait Karlahut di Bantan

Kabar Polisi - Giat Polres Bengkalis oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan pengecekekan dan olah TKP ulang terkait Karlahut yang terjadi di Jalan Darat Limau RT.06/RW.02 Dusun Sei Limau Kembung Luar Kec Bantan Kabupaten Bengkalis, dimulai sekitar pukul 11.00, Selasa (3/12/19).

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Akp Buha Purba menyampaikan adanya "Giat Sat Reskrim Polres Bengkalis". Berdasarkan No: R/LI/61/XI/2019 /Sek Bantan, Tanggal 30 November 2019 yang berlokasi Kejadian, Jalan Darat Limau RT.06/RW.02 Dusun Sei Limau Kembung Luar Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau. 

"Kejadian pada hari Sabtu (30/11/19) sekira pukul 17.00 Wib, titik koordinat N 1.2248'-E102,26.50,18.0 dengan hasil cek ulang didapati adanya warga bernama sebut Jumadi melakukan kegiatan perkebunan tanaman palawija (Ditemukan Petugas saat Olah TKP)," tuturnya.

Untuk Cara bercocok tanam, dengan cara tanah tempat tanaman dibakar terlebih dahulu untuk kesuburan tanah, baru dilakukan penamanan. "Giat berkebun sudah dilakukan lbh kurang 6 bulan, dengan seluas lahan untuk bercocok tanam lebih kurang 2 Hektare," katanya.

Giat membakar lahan perkebunan tanah tersebut dilihat dan diketahui oleh warga sebut, (Sabar yang bersempadan dengan tanah/lahan Jumadi. 

"Batas/sempadan tanah/lahan Jumadi dengan cara membakar," teranngnya.

"Warga yang bernama Jumadi membuat parit keliling. Tindakan yang dilakukan dengan cara mengambil sampel tanah bekas terbakar. Tim Giat di Sat Reskrim Mapolres Begkalis serta Mengambil kayu bekas terbakar diatas lahan/di tanah Jumadi." lanjutnya.

Polisi akan segera mengundang dan riksa saksi-saksi yang bersepadan di batas tanah/lahan Jumadi.

"Kita mencoba komfirmasi Koord dengan JPU dan Ahli Kebakaran," tutup Kapolres melalui Kasubag Humas Akp Buha.*Romi.