Pengadilan Niaga Jakarta Gelar Sidang Perkara Pailit Atas Ajuan 4 Pensiunan Wartawan Harian Pos Kota dan Poskotanews.

Pengadilan Niaga Jakarta Gelar Sidang Perkara Pailit  Atas Ajuan 4 Pensiunan Wartawan Harian Pos Kota dan Poskotanews.

Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini, Senin, (02/12/19), menggelar sidang perkara pailit yang diajukan oleh empat orang pensiunan wartawan Harian Pos Kota dan Poskotanews.

Boyamin Saiman didampingi Rizky Dwi Cahyo Putra, kuasa hukum empat pensiunan wartawan, mengatakan bahwa permohonan pailit terhadap PT.Media Antarkota Jaya diajukan pemohon, karena pihak perusahaan belum membayar uang pesangon dan dana pensiun, dengan total sebesar Rp862.641.278.- sejak keempat wartawan itu dinyatakan pensiun sejak 2 tahun lalu.

Sidang perkara Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jakpus digelar di lantai III gedung PN Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, dipimpin Hakim Ketua, Endah Detty Pertiwi dan hakim anggota Desbenneri Sinaga dan Robert.

Sesuai agenda sidang, kali ini mendengarkan dua saksi yg diajukan Pemohon yg sebelumnya telah selesai agenda pembacaan Gugatan Pailit dan jawab jinawab para pihak.

Keempat pensiunan wartawan tersebut masing-masing, Abdul Haris Irawan, masa kerja 26 tahun, terhitung sejak 01 April 1992 hingga 30 April 2018, dengan gaji terakhir sebagai wartawan sebesar Rp 4.850.405.- Sugeng Indarto, masa kerja 31 tahun, terhitung sejak 02 Januari 1986 sampai dengan 10 Mei 2017. Gaji terakhir dengan jabatan redaktur sebesar Rp6.813.500.-

Syamsir Bastian, masa kerja selama 28 tahun, terhitung sejak tanggal 01 Oktober 1990 sampai dengan 30 April 2018. Gaji terakhir sebagai Redaktur Poskotanews.com sebesar Rp6.572.500.- Warto Nur Alam, masa kerja 29 tahun, terhitung sejak tanggal 02 Januari 1989 sampai dengan 30 April 2018. Gaji terakhir sebagai wartawan Rp4.542.000.-

Sebelum ke perkara pailit, 4 pensiunan melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman Dkk, sudah melakukan pertemuan di Kantor Harian Pos Kota, Jalan Gajahmada Jakarta, sekitar tahun 2018 lalu, melayangkan somasi sebanyak 3 kali, kemudian mediasi di Kantor Sudinakertrans Jakarta Barat sebanyak 3 kali, kesemuanya gagal untuk kata sepakat atas waktu pembayaran uang pesangon dan pensiun.

Sementara pihak PT Media Antarkota Jaya atau termohon yang bergerak di bidang penerbitan Pos Kota dan media elektronik diwakili kuasa hukumnya, Joviardi Wahyu dari Nindyo & Associates.