Berkas Tuntutan Mantan Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014, YV Dinyatakan Lengkap

Berkas Tuntutan Mantan Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014, YV  Dinyatakan Lengkap

Kabar Korupsi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Agung Irawan, S.H, M.H ketika dikonfirmasi membenarkan  Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) atau dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2012 silam, yang seret mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, YV sudah dinyatakan lengkap dan kejaksaan untuk segera disidangkan.

Dikatakannya, bahwa siang tadi tersangka atas nama YV tersebut resmi dilimpahkan dan langsung ditahan. Selanjutnya akan segera menjalani proses sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Pekanbaru, .

“Tersangka YV diduga turut melakukan tindak pidana korupsi berupa turut serta merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang kegiatan belanja hibah di lingkungan Setda Bengkalis bersumber pada APBD 2012 silam,” ungkap Agung, Kamis (28/11/19) petang.

YY diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis tahun 2009-2014, sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 silam.

Perkara dugaan korupsi dana Bansos 2012 silam tersebut terungkap, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan. Dan ditemukan kerugian negara sekitar sebesar Rp 31.357.740.000 dari ribuan proposal dana hibah mencapai Rp272 miliar ini.

Dari perkara ini, 8 orang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan kini telah menjalani hukuman, diantaranya mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.

Sedangkan dari pihak eksekutif, terdapat mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan surat perintah pencairan dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.

Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp 31.357.740.000.*(Romi).