PH Terduga Korupsi Bansos 2012 Bengkalis Minta Warga Junjung Tinggi Praduga tidak Bersalah

PH Terduga Korupsi Bansos 2012 Bengkalis Minta Warga Junjung Tinggi Praduga tidak Bersalah

Kabar Korupsi - Setelah di lakukannya penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos tahun Anggaran 2012 Kabupaten Bengkalis, Yudhi Veryantoro oleh Penyidik Direktorat Kriminial Khusus Polda Riau kepada Kejaksaan Tinggi Riau (28/11/19) lalu, penasehat hukumnya Al Azis, SH.MH & Kodrian Mufti, SH menyampaikan, bahwa kliennya sudah siap secara mental menghadapi proses hukum yang ada.

Di tempat terpisah, disampaikan Penasehat Hukum membenarkan tentang adanya Penahanan terhadap klien nya tersebut.

“Ya, benar, klien kami sudah ditahanan oleh Jaksa dan saat ini di titipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sambil menunggu Pelimpahan berkas Perkara ke Pengadilan," kata Alumnus Ilmu Hukum S2 Universitas Diponegoro (UNDIP)  Semarang – Jateng yang saat ini konsen menjalani Profesi Advokat/Pengacara, Jumat (29/11/19). 

Dikatakannya, Kliennya sudah siap menghadapi proses hukum yang ada. Saat ini selaku Penasihat Hukum mereka akan melakukan langkah-langkah dan upaya-upaya bembelaan hukum demi kepentingan hukum dan pembelaan-pembelaan terhadap kliennya tersebut. 

"Alhamdulillah, sudah siap menghadapi proses hukum yang ada. Kami juga selaku Penasihat Hukum akan melakukan langkah-langkah dan Upaya-upaya hukum demi kepentingan hukum/pembelaan-pembelaan terhadap klien kami," katanya.

Seperti diketahui Perkara Bansos ini sudah lama sekali bergulir, bahkan beberapa diantaranya telah menjalani proses hukum bahkan sudah ada yang dipenjara karena terbukti bersalah.

"Kita juga sudah pelajari dan ikuti dari proses hukum perkara ini sebelumnya, dan kita juga sudah siapkan bukti-bukti dan analisa hukum tersendiri terhadap kasus ini demi kepentingan hukum klien kami," katanya.

Selain itu lanjutnya juga biarkan proses hukum berjalan, dan dia minta jangan mengadili seseorang atau mendahului proses hukum yang ada. 

"Kita harus junjung tinggi azas Presumption of Innocence  (Praduga Tak Bersalah). Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menetapkan bersalah,” pungkasnya.(Romi)