Komisi Informasi Provinsi Kunjungi BPK Kepri

Komisi Informasi Provinsi Kunjungi BPK Kepri

Kabar Pemerintahan - Dalam melayani keterbukaan informasi publik, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri  peserta rombongan kunjungi Kantor BPK Perwakilan Kepulauan Riau , kunjungan tersebut langsung di terima oleh ketua BPK Perwakilan Kepri Indria Syzinia di Kator BPK Kepri di Batam Rabu(27/11/19)

Dalam sambutannya Ketua Komisi Informasi Propinsi Kepri, Endra Mayendra menyampaikan pandangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Sebelum memaparkan lebih jauh terkait pengelolaan informasi publik di BPK Kepri, Kepala Perwakilan dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat BPK Kepri, Azhar, kemudian Kepala Sekretariat, Sigit Pratama Yudha, dan Kepala Subbagian Humas dan TU, Sandi Indra Prasetya memberikan office tour singkat kepada Tim Komisi Informasi. Dalam office tour tersebut, Kepala Perwakilan memperlihatkan ruangan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) yang difungsikan sebagai front office dalam pengelolaan informasi publik di BPK Kepri.

Komisi Informasi dapat melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan informasi publik pada badan-badan publik yang ada di setiap wilayah provinsi. Hal ini yang kemudian menjadi dasar dilakukannya visitasi atau kunjungan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 27 November 2019 di Kantor BPK Kepri di Batam.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Indria Syzinia,  menerima secara langsung Tim Komisi Informasi Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Endra Mayendra dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi Informasi, Ferry Muliadi Manalu dan Anggota Komisi Informasi Bidang Kelembagaan, Hamdani.

Dalam penjelasan singkatnya, Indria menyampaikan bahwa "setiap pemohon informasi yang ingin mendapatkan informasi publik di BPK Kepri, dapat mengunjungi PIK dan akan dilayani secara langsung oleh para petugas PIK. PIK BPK Kepri beroperasi pada jam-jam kerja selama 5 (lima) hari, yaitu dari hari Senin s.d. Jumat (kecuali hari libur). Selain itu, untuk lebih menghemat waktu dan biaya, pemohon informasi juga dapat mengajukan permohonan informasi melalui alamat e-mail [email protected] [email protected]. Keterangan lebih lanjut terkait permintaan informasi publik di BPK Kepri dapat dilihat disini," terang Indria. 

Selanjutnya, dalam sesi pertemuan di Ruang Rapat Lt.3, Tim Komisi Informasi melakukan klarifikasi secara faktual terhadap dokumen dan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan pengelolaan informasi publik di BPK Kepri. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan juga berkesempatan menyampaikan bahwa BPK Kepri selalu terbuka dan selalu berupaya untuk dapat secara cepat dan tepat melayani setiap permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat, selama persyaratan pengajuannya dipenuhi dan informasi yang dimintakan tidak tergolong sebagai informasi yang dikecualikan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh BPK Kepri dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Endra, secara sekilas berdasarkan pengamatan dan fakta yang ditemukan dalam kunjungannya kali ini.

"BPK Kepri sudah dapat dikategorikan ke dalam salah satu diantara 3 (tiga) kategori peringkat badan publik yang akan dinilai oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri, yaitu cukup informatif, menuju informatif, atau bahkan bisa jadi telah informatif," Terang Endra (asyri)