Implementasi Penegakan Kode Etik, BPK Gelar Gelar�Workshop di Kepri

Implementasi Penegakan Kode Etik, BPK Gelar Gelar Workshop di Kepri

Humas BPK - Untuk menjaga nilai-nilai dasar BPK, yaitu integritas, indepedensi dan profesionalisme, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar Workshop Implementasi Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.  Kegiatan ini menghadirkan Anggota Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK, Jusuf Halimdan Rusmin sebagai narasumber.

Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara BPK dan entitas yang diperiksa BPK dimana dengan dapat diimplementasikan nilai-nilai dasar tersebut dalam pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, akan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel dan bertanggungjawab untuk mencapai kemakmuran rakyat.

Workshop dengan tema "Implementasi Kode Etik BPK" ini diikuti oleh 130 orang yang meliputi pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Ikut hadir dalam acara ini Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Novian Herodwijanto, Inspektur Utama BPK Ida Sundari, para Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini dikatakan Anggota VI BPK Harry Azhar Azis saat memberikan sambutan dan membuka secara resmi pada kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (26/11/19).

“Saya berharap para pemeriksa BPK untuk dapat lebih menjaga nilai-nilai dasar BPK, demikian pula dengan entitas pemeriksaan BPK untuk dapat saling menjaga, saling memperkuat untuk mejaga kode etik tersebut”, ujarnya.

Harry mengatakan bahwa jangan segan untuk melaporkan pemeriksa BPK apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dengan menggunakan whistle blowing system sebagai media yang dimilki BPK.

"BPK membuka diri untuk menerima pelaporan/pengaduan apabila diduga kuat ada perbuatan yang melanggar Kode Etik BPK, tentunya dengan berdasarkan pada bukti pendukung, bukan fitnah atau kesengajaan yang dibuat-buat yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya.

Dikatakannya, bukan hanya meminta kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau dan seluruh jajarannya saja untuk menerapkan Kode Etik BPK, namun juga BPK mengajak Gubernur, Ketua DPRD, Walikota dan Bupati dan seluruh jajarannya.

"Untuk menegakkan Nilai-nilai dasar BPK baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja untuk saling menjaga, saling mencegah dan saling mendukung dalam rangka menjaga martabat, harkat, kehormatan, citra dan kredibilitas, yang pada giliranya dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme”, tegas Harry Azhar Azis.

Pada workshop ini narasumber menyampaikan hal-hal mengenai mekanisme penanganan yang dilakukan oleh MKKE. Hal ini menyusul telah ditetapkannya peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.

"Dan juga Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelils Kehormatan Kode Etik. Setelah pemaparan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab," pungkasnya.(asyri)