Skuter Listrik Diperbolehkan di Kawasan GBK

Skuter Listrik Diperbolehkan di Kawasan GBK

Kabar Sosial - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Polisi tidak hanya melarang skuter listrik mengaspal di jalan raya dan trotoar. Dikatakannya skuter listrik hanya diperbolehkan dipergunakan di kawasan tertentu. Misalnya, di kawasan GBK dengan syarat-syarat tertentu.

"Skuter listrik baik pribadi maupun sewaan, dilarang menggunakan jalur sepeda," katanya, Rabu (27/11/19).

Katanya, skuter itu sudah ditentukan harus di kawasan tertentu misal GBK, tempat wisata Ancol dan beberapa tempat tertentu lainnya.

Bagi pengguna skuter listrik yang melanggar, polisi mengenakan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna skuter yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda tilang sesuai Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009.

Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009, Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan berbunyi.

"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250ribu."