Kasus Dokter Spesialis Penyakit Kandungan "Cabul" Punya Bukti Baru

Kasus Dokter Spesialis Penyakit Kandungan "Cabul" Punya Bukti Baru

Kabar Hukum - Masih ingat? kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun oleh dokter spesialis penyakit kandungan, dr AND (60) di tempat praktiknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, saat ini kasusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengaku selain hasil visum pada tahap ini pihaknya juga memeriksa para saksi dan  alat bukti baru yang didapatkan penyidik berupa hasil visum terhadap korban. 

Dikabarkan, Siswi SMA itu telah menjalani visum di RSUD Prof Dr Soekandar, Senin (18/11). Namun hasilnya baru didapatkan penyidik pada Sabtu (23/11). Bukti baru ini menjadi penunjang bagi proses penyidikan polisi.

"Hasil visum sudah diketahui, ini menjadi alat bukti baru. Ini menjadi pendukung proses penyidikan," kata Setyo, Minggu (24/11/19) pada awak media.

Namun Setyo enggan menyebutkan lebih rinci hasil visum terhadap korban. Menurut dia, penyidik baru akan membuka hasil visum tersebut pada proses persidangan nanti.

Agenda pemeriksaan 4 saksi pada Sabtu (23/11/19) batal lantaran mereka mangkir dari panggilan polisi. Keempat saksi tersebut adalah AR (30), warga Kecamatan Bangsal, Mojokerto, 2 orang yang tinggal di rumah AR, serta seorang perawat di tempat praktik dr AND.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Dalam laporannya, ibu korban menyebut anak gadisnya telah diperkosa dr AND pada 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban diduga diperkosa dr AND  Gadis 15 tahun itu datang ke lokasi diantar oleh AR (30). Korban dikabarkan bekerja di rumah AR sebagai pembantu rumah tangga.

Usai diperkosa, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh terduga pelaku. Menurut korban, saat itu AR juga menerima uang Rp 500 ribu dari dr AND.

"Ini juga bisa diindikasikan kasus perdangan manusia," pungkasnya.**