Ngaku Pengacara MH Larikan Mobil Showroom

Ngaku Pengacara  MH Larikan Mobil Showroom

Kabar Hukum - Seorang pria bernama Mohamad Husein (48) yang mengaku berprofesi sebagai pengacara, dilaporkan bos showroom karena membawa kabur mobil. Atas laporan ini dia ditangkap Polda Bali.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, membenarkan kejadian ini, berdasarkan laporan pelaku berpura-pura membeli mobil di showroom korban, selanjutnya pelaku kabur membawa mobil Toyota Avanza milik korban.

"Pelaku diamankan, Jumat (22/11/19) sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Pulau Ayu, Denpasar, Bali, saat ini dia masih menjalni sejumlah pemeriksaan," katanya, Sabtu (23/11/19).

Disebutkan, Kronologinya, pada Jumat (22/11) sekitar pukul 14.30 Wita pelaku datang ke showroom duta motor milik korban bernama I Made Ardika (40) di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan.

Kedatangan pelaku untuk membeli mobil Toyota Avanza. Selanjutnya pelaku test drive mobil dengan mengendarai sendiri sedangkan korban ada di samping pelaku. Kemudian, pada saat sampai di simpang Tiga Tukad Yeh Aya Denpasar pelaku mau beli bensin mobil dan menyuruh korban turun untuk beli bensin dengan memberi uang korban Rp 50.000.

Setelah itu, dilanjutkan lagi test drive lagi ke arah Jalan Tukad Unda dan berhenti lagi di Jalan Tukad Yeh Unda dan pelaku menyuruh korban beli minuman.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Bali dan melakukan pencarian di sekitar Jalan Teuku Umar, Denpasar. Selanjutnya ada saksi menginformasikan ke Polisi bahwa mobil itu dan pelaku ada di Jalan Pulau Ayu Pedungan, Denpasar dan pihak kepolisian langsung mendatangi pelaku dan menangkapnya.**