Oknum Satpol PP Pelalawan Ditangkap Pakai Sabu

Oknum Satpol PP Pelalawan Ditangkap Pakai Sabu

Kabar Hukum - Dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu oleh Polres Pelalawan, dua orang PNS Satpol PP Pelalawan dan satu orang warga di Rusun Komplek Bakti Praja Kecamatan Pangkalan Kerinci ditangkap.

Pelaku bernama Rosmadi Effendi alias Endi bin Baduadi (44 ) pekerjaan PNS (Satpol- PP) Pelalawan, Dwi Sugandi bin Mursidi PNS (Satpol-PP) dan warga Devi bin Hasan.

Ketiganya ditangkap tengah asyik menikmati barang haram itu, Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim melalui paur Humas mengatakan bahwa ada beberpa barang bukti yang diamankan.

"Ditangan tersangka diamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, 1 unit HP merek Samsung warna hitam, 2 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, 1 unit dan Sabu 0,27 gram," katanya, Jumat (22/11/19).

Penangkapan mereka ini setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rusun Komplek Bakti Praja, Kelurahan Kerinci Kota, Pangkalan kerinci, Pelalawan, Riau sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pemakaian narkoba.

"Berdasarkan informasi maka dilakukan penyelidikan, disaat yang tepat maka langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadal diduga tersangka," katanya.

"Dari hasil introgasi peran tersangka Rosmadi Effendi sebagai pemakai, dan peran tersangka Dwi Sugandi sebagai pemakai, Sedangkan peran tersangka Devi sebagai kurir," lanjutnya.

Tersangka Rosmadi dan Dwi pada saat ditangkap sedang ingin menaiki tangga Rusun milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan tersangka Devi ditangkap setelah pengembangan dari tersangka Rosmadi dan Dwi.

Saat ini ketiganya diperiksa intensif guna pengembangan selanjutnya.**