Dua Kurir Berikut 58 Kg Ganja Kering Diamankan Polres Langkat

Dua Kurir Berikut 58 Kg Ganja Kering Diamankan Polres Langkat

Kabar Hukum - Dua orang kurir ganja yakni AP (30) dan CDY (43) warga Jawa Barat (Jabar) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Langkat, Sumut, ini keskian kalinyan Polisi menggagalkan penyelundupan ganja dari Aceh

Kali ini Polres Langkat, Sumut mengamankan 58 kilogram ganja kering yang sudah dikemas dan siap edar.  Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan pada media mengaku keduanya diamankan sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi saat melintas di Kota Stabat dari Aceh menuju Kota Medan.

"Mereka kedapatan membawa ganja tersebut menggunakan mobil, mereka mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial B, warga Aceh Besar," ujarnya, Kamis (21/11/19).

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono mengungkapkan, Ganja yang dibawa disembunyikan tersangka di bagian mobil mulai dari kap mesin, pintu hingga ban serep.

 "Ganja ini rencananya akan dibawa ke Bandung. Kita akan melakukan pengembangan," kata dia.**