Tiga Gembong Ekstasi di Bali Diamankan dengan BB 1.250 Butir

Tiga Gembong Ekstasi di Bali Diamankan dengan BB 1.250 Butir

Kabar Hukum - Gembong pengedar narkotika jenis ekstasi di kawasan Denpasar, Bali berhasil diungkap Polresta Denpasar, dari tangan 3 pelaku polisi menyita 12 paket ekstasi yang berjumlah 1.250 butir, pengungkapan ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba bersama satgas CTOC Polda Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, barang bukti (BB) disita saat menangkap tersangka Agus, dia ditangkap pada Rabu (13/11/19) pukul 16.30 Wita lalu di Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka, Denpasar.

Selain Agus, polisi juga menangkap Gede Arya Krisna (32) dan Wahyudi (27) di dua TKP berbeda. Dari tangan Arya polisi menyita ratusan butir ekstasi. Sementara dari penangkapan Wahyudi, disita ratusan kapsul berisi MDMA seberat 35,82 gram, dan 38 paket MDMA seberat 29,73 gram netto, serta 1 paket daun dan biji kering ganja seberat 1,10 gram.

"Barang bukti ratusan butir ekstasi itu ditemukan di kamar kos tersangka, dengan tiga TKP, pertama tersangka Agus barang bukti 1.250 butir ekstasi," katanya, Rabu (20/11/19).

Dikatakan Ruddi, menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seorang laki-laki yang biasa dipanggil Putu Ari.

Selama menjadi kurir, Agus mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk satu kali menempel paket narkotika. Agus juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor.**