Dituding Catut Nama Kapolda, Akiong Balik Laporkan Pengusaha Galangan Kapal ke Polisi

Dituding Catut Nama Kapolda, Akiong Balik Laporkan Pengusaha Galangan Kapal ke Polisi

Kabar Hukrim - Dituding mencatut nama Kapolda Riau  Irjen Widodo Eko Prihastopo, staf sebuah perusahaan Gusta Lim (50) alias Akiong kembali mengancamkan melaporkan beberapa pengusaha galangan kapal di Bagansiapiapi, Andi Cs ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Akiong dalam konferensi pers di salah satu kafe di Pekanbaru, Sabtu (03/11/2018) didampingi kuasa hukumnya dari kantor pengacara "Rozi Fahruddin & Partners Law Office/Advocate", menyebutkan nama baiknya telah dicemarkan Andi Cs di sejumlah media massa, baik situs berita online dan cetak.

Menurut Akiong, dalam pemberitaan media itu dikatakan dirinya telah memungut uang sebesar Rp60 juta dari 12 pengusaha galangan kapal di Rohil. Dana tersebut, kata Andi dalam laporannya ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Rohil, untuk disetorkan ke Kapolda Riau agar kasus penindakan dugaan illegal logging (Ilog) tidak berlanjut.

Memang beberapa hari sebelum Andi membuat laporan ke Polres Rohil, ada penggerebekan tim Ditreskrimsus Polda Riau ke pabrik pengrajin/galangan kapal. Akiong selaku perwakilan perusahaan pemilik HPH yang kayu kayunya diduga dirambah ikut serta dalam penindakan itu, Kamis (06/10/2018).

Esok harinya, sekira pukul 16.00 WIB, dia dihubungi seseorang yang menyebutkan salah seorang pengusaha galangan kapal. Akiong menjawab kalau mau ketemu di Kelenteng saja. Karena kebetulan malam itu dia akan sembahyang di Kelenteng Aan di Kota Bagansiapiapi.

Malam itu ketemu lah Akiong dengan  beberapa pengusaha galangan kapal (dok).

Dalam pembicaraan tersebut Akiong mengaku tidak ada bicara soal kasus penindakan Tim Ditreskrimsus Polda Riau apalagi menyebut nama Kapolda Riau. Akiong hanya menyatakan sebentar lagi HUT Kelenteng dan Pekong Aan  dan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Panitia.

Dalam rangkaian acara nanti, pihak Kelenteng akan mengundang artis dari Jakarta. Salah seorang dari pengusaha galangan kapal  berinisiatif untuk menyumbang. Lalu terkumpul lah dana sebesar Rp50 juta yang ditaruh di dalam amplop. 

Setelah pertemuan tersebut, Akiong  pulang ke Hotel Rasa Sayang, tempat dirinya menginap di Bagansiapiapi. Di hotel, Akiong menceritakan prihal uang Rp50 juta ke temannya Ferdinan.

Ferdinan menyarankan agar uang tersebut dikembalikan. Sehingga keesokan harinya, 8 September 2018, Akiong kembali lagi ke Kelenteng dan mengembalikan uang tersebut melalui pengurus Kelenteng.

Tetapi para pengusaha dok kapal ini tidak mau menerima kembali uang mereka karena pengurus Kelenteng minta menandatangani pengembalian uang.

Pada 19 Oktober 2018, Andi melaporkan Akiong ke Polres Rohil dengan tuduhan pemerasan dengan mencatut nama Kapolda Riau.

Tak terima nama baiknya dicemarkan, Akiong lalu meminta kuasa hukumnya untuk melaporkan balik Andi Cs.

"Kita akan laporkan Andi Cs ke polisi atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," pangkas Tommy Freddy S, SH, salah seorang kuasa hukum Akiong.*