Tidak Ramah Lingkungan Tokoh Minta Sertifikasi RSPO PT ADEI Dicabut, Budi : Izin Kita Lengkap

Tidak Ramah Lingkungan Tokoh Minta Sertifikasi RSPO PT ADEI Dicabut, Budi : Izin Kita Lengkap

Kabar Lingkungan - Tokoh pemuda di Pelalawan, Arzepen mengharapkan pihak sertifikat oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) segera memberikan sanksi tindakan atas pelanggaran peraturan bagi perusahaan perkebunan, karena tidak ramah lingkungan.

"Tim RSPO itu kalau sedang melakukan pemeriksaan ke Pabrik dan Kebun jangan setakat melihat kelengkapan izin saja, kalau bisa mereka turun lapangan agar semua fakta terungkap," katanya. 

Lebih sepesipik sangsi ini diberikan pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan PMA asal Malaysia yakni PT. Adei Plantantion and Industry karena diduga menampung tandan buah segar (TBS) dari perusahaan perkebunan kelapa sawit illegal yakni PT. Steelindo Wahana Perkasa (PT SWP) di Pelalawan Riau.

“Ironisnya, sejak beraktivitasnya pengolahan lahan PT. SWP dalam status Izin Pelaksanaan Transmigrasi yang dijadikan perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2011 silam, tidak mengantongi izin ini saya nilai mereka tidak ramah lingkungan, jadi tolong dipertimbangkan masalah Sertifikasi RSPO itu," katanya, Minggu (17/11/19).

Dari hitungan Arzepen di lapangan, mengaku lahan perkebunan tersebut mencapai 3.000 sampai 6.000 hektare. Sementara disebut-sebut izin HGU nya baru dikeluarkan pada Desember 2018 seluas 1. 600 hektare.

"Ya jelas diduga sisanya belum mengantongi izin, alias illegal,” jelasnya.

Sementara dalam investigasi Pegiat Lingkungan, Sabtu (16/11) ternyata bahwa perusahaan ini telah lama beroperasi sama dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT. SWP yang diduga belum memiliki legalitas sesuai prosedur mendirikan perkebunan yang diatur dalam agraria.

"Itu terindikasi belum memiliki legalitas sesuai prosedur mendirikan perkebunan yang diatur dalam agraria," pegiat lingkungan, Tommy S.

Tommy menduga luasan lahan PT. Adei diduga melebihi izin, di buktikan ada pembentukan koperasi dan kelompok tani tahun 2017 namun sawitnya sudah berumur 11 tahun, Jadi perlu dipertanyakan kemana pajaknya selama ini kebun itu dipanen.

Dikonfirmasi humas PT Adei Plantation and Industry, Budhi Siamanjuntak mengaku laporan perkembangan kegiatan usaha perkebunan PT. Adei Plantantion and Industri Terkait pembangunan sarana prasarana pabrik NPOM 2 sudah sesuai.

"Jenis pasokan bahan baku dari TBS sumbernya dari kebun inti Kebun Nilo Timur I (KNT1), dan KNT2 sebahagian merupakan Kebun Kemitraan KKPA Sungai Buluh, Kalo Tolam SP1dan SP2 jadi semua legal, kalau mau bukti akan kita perlihatkan dokumennya," kata Budhi.**Jho