Dirjen Gakkum KLHK Ditantang Warga Usut Penjahat Lingkungan di Bengkalis

Dirjen Gakkum KLHK Ditantang Warga Usut Penjahat Lingkungan di Bengkalis

Kabar Lingkungan - Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (Roy) mengaku saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengkampanyekan program penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di perairan Tanah Air.

Dia mengatakan kampanye ini juga dilakukan oleh Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bakamla, Bea-Cukai, serta Polri. Roy menerangkan kejahatan di laut yang menjadi atensi KLHK adalah pencemaran limbah minyak dan sampah, pertambangan ilegal di tepi pantai serta perusakan terumbu karang dan mangrove.

"Indonesia Operation 30 Days at Sea' dengan tagline" Hentikan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Selamatkan Laut Kita," tulis kampanyenya.

"Perusakan mangrove, terumbu karang, pertambangan ilegal di pesisir laut. Kita memahami juga masih ada sampah plastik atau daratan yang masuk ke laut, ini harus ditangani bersama," lanjutnya.

Upaya penegakan hukum KLHK tampaknya tidak berlaku di Bengkalis, Riau, pasalnya ratusan hektare perusakan mangrove dan pertambangan ilegal di pesisir laut terus dilakuka sekelompok pengusaha asal Singapura bahkan keterlibatan oknum pejabat seperti dibiarkan. Saat ini ratusan hektare hutan mangrove di Bengkalis berubah menjadi tambak udang.

"Kami warga Bengkalis tantang Dirjen Gakkum KLHK tegakkan hukum di Bengkalis, kalau memang dia berani sama pejabat dan pengusaha disini kembalikan hutan  mangrove setelah dijadikan tambak udang ilegal," tantang warga Bengkalis, Young Amat, Minggu (17/11/19).

Kampanye ini serupa dengan kampanye yang sedang dilakukan Interpol terkait kejahatan pencemaran dan perusakan laut dan tahun ini KLHK mengambil isu hentikan kejahatan berkaitan dengan laut.

"Ini merupakan program global Interpol dan juga beberapa kementerian/lembaga di Indonesia, sebagai bentuk campaign global untuk melakukan kolaborasi bersama dalam konteks penegakan hukum," katanya, Minggu (17/11/19).

Dijelaskan Roy, Indonesia Operation 30 Days at Sea bermakna setiap hari kementerian/lembaga terkait melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencemari laut. Dia minta bersama-sama berkolaborasi dalam rangka upaya mencegah menindak kejahatan-kejahatan yang terkait dengan laut di Indonesia.

"30 hari ini simbolik, artinya kita melakukan tiap hari langkah pencegahan dan penindakan, karena satu bulan itu kan 30 hari. Jadi setiap hari kita lakukan upaya itu," jelas Roy.**