Kejadian Tragis di Kepri

Garap Dua Anaknya Umur 10 dan 9 Tahun, Ayah Kandung di Gunung Kijang Dikarangkeng

Garap Dua Anaknya Umur 10 dan 9 Tahun, Ayah Kandung di Gunung Kijang Dikarangkeng

Kabar Kriminal - Perbuatan bejat bapak kandung yang megagahi dua putrinya yang masih berumur 10 dan 9 Tahun di Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) terbongkar setelah Polisi mendapat laporan dari ibu kandungnya, pada Jumat (15/11/19).

Awal ketahuan kelakuan "Apak Rutiang" ini setelah anaknya Bunga mengalami robek dianus, dan mengeluhkan sakit pada ibunya, lantas mendenar cerita itu ibunya ini mendatangi kantor Polsek Gunung Kiijang, Polres Bintan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kasus pencabulan dua orang  anak oleh ayah kandungnya itu bermula saat Mawar (9 Th) anak nomor dua pasangan ini menceritakan kepada ibunya bahwa dia punya rahasia dengan bapaknya.

Lalu sang ibu penasaran dan menanyakan langsung kepada anaknya sehingga pada akhirnya Mawar menceritakan bahwa bapaknya yang merupakan ayah kandung nya sendiri itu pada pertengahan bulan Oktober 2019 lalu pada siang hari menyuruh Bunga (10 Th) kakaknya melepaskan celananya dan tersangka memasukan alat kelaminnya ke anus mereka.

"Ibu celana kak Bunga juga dibuka bapak, saat itu kakak menangis, tapi dibujuk bapak dia diam," kata Bunga menceritakan pada ibunya. 

Setelah dua kali di cabuli oleh ayah kandungnya sendiri bernama Junaidi Alias Ajun, Bunga menceritakan kejadian itu pada ibunya, lalu sang ibu mendengar cerita itu seperti disambar petir disiang bolong dan shock saat bersamaan kakak Mawar  juga mengaku sudah di cabuli bapak kandung pada awal Agustus 2019 lalu sebanyak satu kali dengan modus yang sama hasil visum ke dua anak tersebut anus keduanya rusak.

Beruntung Mawar dan Bunga hanya anusnya yang digarap sang bapak, kalau kemaluan yang dijotos maka hilanglah masa depan kedua anak ini.

Lantas, tanpa pikir panjang lagi ibu dari Bunga dan Mawar langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Gunung Kiijang, setelah dua jam melapor lantas pelaku diamankan langsung oleh tim Reserse Polsek Gunung Kijang dan dibawa ke Mapolsek Gunung Kijang, Bintan dengan barang bukti beberapa pakaian dalam kedua anak tersebut.

Dalam jumpa pers, Jumat (15)11/19) di halaman Mapolsek Gunung Kijang, Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang  IPDA H Adi menjelaskan bahwa pelaku merupakan ayah kandung dari Bunga (10) dan Mawar (9).

"Ayah bejat ini akan dijerart pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kita junto kan ke pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP dimana ayah ini diancam dengan kurung penjara selama 15 tahun. Dan di tambah sepertiga dari ancaman pokok," pungkasnya.*Asyri