Kinerja "Buruk", Bupati Padang Pariaman Jadi Bahan Pembahasan Dewan

Kinerja "Buruk", Bupati Padang Pariaman Jadi Bahan Pembahasan Dewan

Kabar Pemerintahan - Anggota DPRD Padang Pariaman, mengaku aneh entah kenapa disetiap acara rapat Paripurna di DPRD bupati Padang Pariaman Ali Mukhni tidak pernah hadir, apadahal ini ujung jabatannya sebai bupati.

Fraksi Nasdem, Efendi mengatakan dan berharap Ali Mukhni dihadirkan pada rapat mendatang, agar masing-masing dewan dapat minta langsung pertanggung jawaban kinerjanya sebagai kepala daerah Padang Pariaman.

Hal ini mengemuka saat Pembahasan pada Rapat Paripurna 2019 - 2020, bahkan sejumlah kritikan pedas diajukan pada perwakilan bupati Ali Mukhni tanpa ada jawaban kenapa bupati itu tidak hadir. Ada juga yang mengatakan bupati banyak melanggar peraturan dan rambu rambu hukum.

Terutama dalam proses pelantikan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Padang Pariaman yang dinilai mengangkangi nomor PP No 18 tahun 2016.

"Dugaan pelanggaran Kedua dalam proses pelantikan jabatan Eselon II, karena kata dewan tidak sesuai dengan peraturan yang ada karena tidak melalui proses oleh badan pertimbangan jabatan,"  katanya, Senin (11/11/19).

Disisilain fraksi Nasdem meminta keterbukaan bupati Ali Mukhni terhadap penggunan anggaran, karena fraksi Nasdem tidak ingin APBD defisit pada tahun 2020.

"Kita ingatkan Bupati Ali Mukhni sebagai pemegang kebijakan dan sekaligus pemangku kepentingan untuk lebih berpihak kepada rakyat banyak terutama dalam bidang sumber daya manusia,(SDM) untuk membentuk fisik maupun nom fisik, agar jangan sampai terjadi kesenjangan yang tidak kita inginkan," lanjutnya.

Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Pariaman dari Fraksi Nasdem, Efendi menyorotot kinerja bupati Padang Pariaman Ali Hukhni, pasalnya pemberian izin pada air minum meneral yang bermerek SMS diduga tanpa survei.

"Jelas mereka minta izin di Padang Pariaman akan mengelelola air minum kemasan bersumber dari pegunungan, namun nyatanya air minum tersebut berasal dari pipa PDAM Padang Pariaman, sehingga perusahaan ini harus diproses hukum," kata Efendi kemaren saat menyampaikan pandangan fraksinya di DPRD Padang Pariaman.

Sementara Pemda terus menambah anggaran di PDAM tersebut, nah, agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan baik sebaiknya penambahan anggran sejalan dengan kinerja pelayanan di perusahaan daerah itu.

"Ini anggran bertambah sementara izin air mineral yang ditangkap polisi sekarang tidak terawasi. Itu perangkat bupati kemana, apa terima izin dibelakang menja tanpa survei lapangan. Kalau diawasi pasti perusahaan SMS itu tidak menyedot air PDAM," katanya.

Seperti Diketahui sebelumnya PDAM daerah Padang Pariaman dan perusahaan air minum mineral SMS tersandung  bermasalah hukum, setelah adanya laporan dari masyarakat, ini sunguh sangat ironis dan sangat disesali perusahaan yang memproduksi air kemasan yang begitu besar sampai tidak diketahui oleh pemerintah daerah dalam pabriknya, "ada apa?," kata Efendi.**