Kasus Karhutla Riau

Lalai Jaga Lahan, Pekerja PT TI Ditahan, Sayang Proses Adei Plantations & Industry "Jalan Ditempat"

Lalai Jaga Lahan, Pekerja PT TI Ditahan, Sayang Proses Adei Plantations & Industry "Jalan Ditempat"

Kabar Hukum - Satu lagi perusahaan diduga sebagai pelaku Karhutla jadi tersangka, kali ini Asisten Kebun PT Tesso Indah (TI) S ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sementara Adei Plantations & Industry sampai saat ini statusnya masih mengambang.

Lahan PT Tesso Indah dikabarkan terbakar seluas 69,6 haktare di Desa Rantau Bakung, yang terdiri dari di Blok T seluas 31,8 haktare dan 37,25 hektare lagi di Blok M konsesi perusahaan.

Tersangka kabarnya sudah ditahan sejak kemarin, usai ekspose kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (14/11/19) lalau. S sendiri ditangkap diduga lalai sehingga lahan konsesi PT Tesso Indah terbakar.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau, untuk kasus Karhulta dengant tersangka Karhutla pihaknya menetapkan 2 (dua) tersangka sekaligus. Tersangka korporasi diwakili HK, Direktur Operasional PT TI.

” kedua tersangka Karhutla ini dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun HK tidak ditahan sesuai undang undang Perseroan Terbatas,” tukasnya pad wartawan.**