PT Indosawit dan PT Adei Disorot

Penyelamatan Lingkungan Mandul Oleh Perbup No 69 Tahun 2019

Penyelamatan Lingkungan Mandul Oleh Perbup No 69 Tahun 2019

Kabar Bisnis - Ungkapan Dir Pengolahaan dan Pemasaran Hasil Kebun, Ditjen Perkekebunan Hasil Perkebunan RI Dedi Junaedi, dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Pelalawan, untuk membenahi tata kelola bahwa Indonesia bisa memberikan contoh kepada dunia, sepertinya jauh panggang dari api.

Tentu tidak dipungkiri, perkebunan sawit memberikan aspek ekonomi tetapi ulah oknum perusahaan, maka ini tidak memberikan manfaat kepada lingkungan, seperti banyak contoh yang dilakukan usaha perkebunan sawit di Pelalawan.

"Sejumlah masalah dan pelanggran izin oleh perusahaan dengan merusak lingkungan masih banyak terjadi di Pelalawan, jadi kita harap demi ekonomi pemerintah jangan tutup mata terhadap pelanggran tetang lingkungan," kata Aktivis Lingkungan Fredy S, Rabu (13/11/19).

Kabupaten Pelalawan dalam membangun kemitraan yang berkelanjutan dan Kabupaten Pelalawan yang kabarnya sebagai lokasi pilot project dan di Inodesia dan ada tiga Kabupaten seperti yayasan UNDP Sustainable Palm Oil Initiative (SPO) merupakan contoh yang dinilai Fredy sebagai pengalihan isyu perusakan lingkungan di Pelalawan.

"Saya tanya? mana ada perusahan atau pabrik CPO yang tidak menampung buah yang bersal dari kawasan hutan, ini adalah pelanggran UU, kok dikaburkan," katanya.

Kalau Perkebunan sawit memang harus ada kemitraan karena memang dari karakteristiknya juga Tandan Buah Sawit (TBS) memang didalam permentan Nomor 8 tahun 2013 tentang izin usaha perkebunan dan memang pengusaha harus bermitra ke petani dengan pabrik pengolaan industri memang benar, tapi jangan lupa kat Fredy disitu ada sejumlah pelanggran yang dilakukan.

Sebelumnya terdengar kabar Pemerintah Kabupaten Pelalawan membuat terobosan pembangunan berkelanjutan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten di bentuknya Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Pelalawan.

Acara sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019 yang diselenggaran di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan. Senin, (11/11/19) lalu. Perbup Kabupaten Pelalawan dan jajaran maupun Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan terkait Peraturan Bupati Pelalawan No 69 tahun 2019 tentang Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit, bahkan mendapat apresiasi.

Sementara Ketua DPD Lembaga Swadata Masyarakat (LSM) Peduli Riau, Pelalawan Arzepen memberikan contoh pada dua perusahaan yangs sedang dilaporkannya, terhadap pelanggran lingkungan, itu belum ada diselesaikan oleh Pemkab Pelalawan.

"Kita sudah buat laporan ke Komisi II DPRD Pelalawan, tapi semua seperti tutup telinga, misalnya PT Inti Indosawit Subur anak perusahaan Asian Agri dan PT Adei Plantation Industri, Bagaimana Tim RSPO menilai hanya sekedar dokumen saja lihat dong dilapangan," tukasnya.**Jho