Penipuan dengan Hipnotis Marak di Tanjungpinang

Penipuan dengan Hipnotis Marak di Tanjungpinang

Kabar Hukum - Seorang nenek bernama Aluoi di Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat kena hipnotis dan pelaku berhasil meraup benda berharga dengan uang senilai Rp 25 juta pada Jumat (8/11/19) lalu.

Sayang nenek ini sebelumnya dikabarkan nggan melapor, namun setelah didesak anak kandungnya dia baru mau mendatangi kantor Polisi, yang menjadi korban diperkirakan lebih dari 3 orang.

Ia mengatakan, pelaku seorang wanita itu menemui dirinya saat duduk di depan rumah. Pelaku meminjam uang sambil menepuk bahu Aluoi. “Saya gak kenal pelaku, baru kenal juga, namun entah kenapa saya langsung menyerahkan uang dan perhiasan,” ujar korban usai melapor di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (12/11/19).

Sementara itu, Iwan anaknya korban mengatakan, kejadian penipuan modus hipnotis itu tak hanya dialami orang tuanya. Para korban dikatakannya akan melaporkan peristiwa tersebut di Mapolres Tanjungpinang.

“Korban bukan mamak saya sendiri, kawan mamak saya juga kena hampir 200 juta. korbannya semua ibu-ibu sudah lanjut usia,” ujarnya.**