Surat Pencekalan Habib yang Diunggah di Youtube, Dipertanyakan

Surat Pencekalan Habib yang Diunggah di Youtube, Dipertanyakan

Kabar Nasional - Menko Polhukam Mahfud Md meminta Habib Rizieq untuk mengirimkan surat 'pencekalan' yang katanya ada itu padanya. Mahfud mengaku tidak mengetahui surat pencekalan yang diperlihatkan oleh Habib Rizieq yang ditayangkan di YouTube tersebut. Mahfud kemudian mempertanyakan kebenaran surat tersebut.

"Saya tidak tahu itu kebenaranya surat, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV gitu, Habib Rizieq Syihab yang menunjukkan sehingga tak bisa keluar dari Arab Saudi," ujar Mahfud, Senin (11/11/19).

Bahkan dia mengaku ingin tahu itu surat benar atau apa surat resmi atau berita koran atau apa kan gitu cuma diginikan (diperlihatkan) di medsos.  Mahfud mengaku selama menjabat sebagai Menko Polhukam dia tidak pernah melihat surat pencekalan terhadap Habib Rizieq.

"Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu," kata dia.

Mahfud kemudian menegaskan sampai saat ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Imam Besar FPI itu.

"Sampai saat ini ndak ada (pemerintah mengeluarkan surat pencekalan). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, ndak ada," ucapnya.

Habib Rizieq yang kini berada di Saudi mengungkap alasannya tidak pulang ke Indonesia. Dia menunjukkan dokumen yang disebutnya surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi.

"Saya dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," ujar Habib Rizieq seperti dilihat di cuplikan video YouTube Front TV, Minggu (10/11).

Habib Rizieq mengatakan surat yang dipegangnya merupakan bukti nyata dirinya dicekal oleh Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Menurutnya, pemerintah Saudi siap mencabut pencekalan itu jika ada jaminan dari pemerintah Indonesia.**