Dua Pemalsu Buku Kir di Jakut Ditangkap Satu DPO

Dua Pemalsu Buku Kir di Jakut Ditangkap Satu DPO

Kabar Hukum - Pemalsuan buku kir dilakoni dua pelaku ayah dan anak ini sejak 2007 lalu, diungkap Polres Metro Jakarta Utara. Kedua pelakunya telah ditangkap.

Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit handphone, 1 komputer rakitan, 2 printer, 1 mesin pres, 1 laptop, berbagai macam stempel, 6 lempeng pelat peneng, 1 palu berbahan kayu, 1 set ketokan pelat angka, dan abjad 6 mm 1/4", 405 buku kir, 811 lembar stiker masa berlaku uji berkala, 15 kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang, dan 4 pack stiker transparan kuning.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers mengaku, dua tersangka ini diamankan polisi di daerah Sunter, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kedua tersangka ini adalah ayah dan anak. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan pada Jumat," katanya, Minggu (10/11/19).

Dia menjelaskan kedua pelaku memiliki peran masing-masing. BS, diungkapkan Budhi, mengambil peran sebagai marketing atau biro jasa. Sedangkan peran RA sebagai pemalsu buku kir.

Dari hasil pengembangan, kata Budhi, ada satu orang yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni ND. ND diduga sebagai pemasok material atau buku kir palsu.

"Dimungkinkan ada keterlibatan orang dalam, infonya dia mendapat (material buku kir palsu) dari orang dalam. Akan kita proses sumber material ini. Tapi sampai sekarang ND belum tertangkap," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.**