Waktu Persidangan Gugatan Kelompok Petani Plasma Terhadap KCH dan PT Agro Sarimas Indonesia Molor

Waktu Persidangan Gugatan Kelompok Petani Plasma Terhadap KCH dan PT Agro Sarimas Indonesia Molor

Inhil - Sidang terhadap gugatan yang dilayangkan kelompok petani plasma melalui Kuasa Hukum Bardin, SH, MH, terhadap Koperasi Cita Harapan dan PT Agro Sarimas Indonesia yang diagendakan, Rabu (06/11/19) ditunda.

Penundaan ini terjadi karena Majelis Hakim yang diketuai Hera Polosia Destiny SH (Wakil ketua PN Tembilahan) memberikan kesempatan terakhir kepada kuasa hukum Koperasi Cita Harapan dan PT Agro Sarimas Indonesia untuk melengkapi surat kuasa dengan akta pendirian maupun perubahannya.

Miftahul ulum, SH sebagai Kuasa Hukum Koperasi Cita Harapan pada kesempatan itu menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas.

Persidangan yang semestinya dilaksanakan jam 10 sesuai jadwal akhirnya molor hingga jam 14.30 wib dikarenakan pihak PN Tembilahan masih memberikan kesempatan agar para pihak yang berperkara dapat hadir seluruhnya.

Ruslan SH salah seorang dari Tim Kuasa Hukum Baharudin (Penggugat) membenarkan bahwa molornya waktu persidangan tersebut akhirnya menjadi catatan.

Tim kuasa hukum Baharudin di dalam persidangan mengajukan kepada majelis hakim agar ada batasan toleransi waktu untuk menunggu para pihak.

Atas catatan tersebut ketua majelis hakim akhirnya menyetujui agar persidangan berikutnya dilakukan setelah istirahat makan siang atau dilangsungkan mulai jam 14.00 WIB. (Muslimin)