Rusak Lingkungan, RSPO Diminta Blokir Produk PT Adei Plantation
Kabar Lingkungan - Penyelesaian penanaman kembali lahan Kepung Sialang penghasil madu antara warga Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau dengan PT Adei Plantation dihadapan Pemerintah kabupaten Pelalawan berujung buntu.
Sebelumnya menurut warga perusahaan asal Malaysia ini melakukan sejumlah kebohongan pasalnya perusahaan ini sebelumnya melakukan penebangan kepung Sialang di desa Nilo, Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, tepatnya dalam HGU PT Adei dengan janji ganti rugi.
"Kami sekarang tidak mau diganti rugi karena ditebangnya pohon silang ini perusahaan telah melanggar klausul Perda No 6 tahun 2004 tentang penataan batas areal perkebunan," kata perwakilan warga Arzepen, Jumat (8/11/19).
Selain itu kata Arzepen, perda juga mengatur pada pasal 4 tentang kepungan pokok Silang tidak boleh ditebang, bahkan lahan seluas 100 meter dikeliling Kepung Sialang saja tidak bileh dijadikan lahan sawit, namun kenyataannya semua ditebang perusahaan termasuk pokok Silangnya yang merupakan penghidupan warga yang dikenal pohon madu.
Sementara pada UUD 45 pasal 288 ayat dua katanya, jelas menyebutkan tentang hak tradisional harus jadi perhatian utama namun kini hak tersebut yang dikebiri PT Adei Plantation, saat ini hak masyarakat sesuai UUD 45 tersebut telah dirampas.
"Kami minta lahan Kepung Sialang tesebut di kembalikan kepada ahli waris," katanya.
Baca Juga :
Pertemuan ini dihadiri sejumlah pihak, dan dimediasi oleh Asisten I Pemkab Pelalawan, dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya atas sejumlah kebohongan ini warga desa melakukan aksi damai didepan pabrik sawit (CPO) PT Adei Plantation didesa Telayap, Pelalawan. Mereka menuntut Kepung Sialang didaerah itu tidak dirusak yang berdampak warga kehilangan salah satu obat tradisional berupa Madu Sialang yang dihasilkan oleh keberadaan pohon ajaib itu.
"Ini merupakan pohon ajaib yang dihuni jutaan lebah madu, jadi kami minta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mendengar keluhan warga Pelalawan ini, jangan memikirkan demi iklim investasi membaik lantas mereka seperti melegalkan lingkungan dirusak para petani sawit di Riau," tukasnya.
Selain itu Arzepen minta Tim RSPO memblokir produk CPO PT Adei Plantation karena demi mengejar keuntungan mereka merusak lingkunganm dan mengorbankan warga.
Jelas aturan untuk memenuhi Prinsip dan Kriteria RSPO untuk produksi minyak sawit berkelanjutan meliputi pengelolaan dan operasi yang legal, layak secara ekonomi, berwawasan lingkungan dan bermanfaat secara sosial.
"Apakah aturan untuk memenuhi Prinsip dan Kriteria RSPO untuk produksi minyak sawit berkelanjutan telah dipenuhi oleh PT Adei Plantation? jawabnya silahkan tinjau kembali izin mereka," pungkasnya.**Jho