Seludupkan Sabu dalam Nasi Bungkus Masuk RTP Pasturi Dibekuk

Seludupkan Sabu dalam Nasi Bungkus Masuk RTP Pasturi Dibekuk

Kabar Hukum - Pasangan Suami Istri (Pasutri) bernama Dian (35) dan Yopi (37) warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Sunggal, Sumut, diamankan Polsi saat akan memasok sabu kedalam tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Senin (4/11/19) sekira pukul 17.30 WIB.

Keduanya diamankan lantaran tangkap tangan membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkusan nasi saat menjenguk seorang tahanan diduga konconya.

Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos, mengatakan Pasturi ini ditangkap personel Satuan Sabhara yang sedang piket jaga di depan Pos Penjagaan Mapolrestabes Medan menggeledah nasi bungkus yang dibawa mereka.

Dikatakan Kasat Sabhara, saat itu petugas curiga terhadap gerak gerik kedua pelaku yang kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan nasi yang dibawa pelaku.

"Keduanya menjenguk Awaluddin yang ditahan di RTP Polrestabes Medan dalam kasus sabu, tapi melihat gelagat yang mencurigakan anggota memeriksa nasi bungkusnya," kata dia.

Saat ini keduanya diperiksa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.**