Pengedar Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Jakarta Barat Dibekuk

Pengedar Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Jakarta Barat Dibekuk

Kabar Hukum - AM alias J ditangkap ditangap jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga pengedar sabu dan pil ekstasi, di kamar indekos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/10) lalu. Dari penangkapan AM pihak kepolisian mengamankan 60 gram sabu serta 2.195 butir pil ekstasi dan timbangan elektrik milik AM.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama  mengaku, AM ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di indekos milik AM. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan selama lima hari di indekos tersangka.

"Anggota kami menunggu selama lima hari. Hingga pada tanggal 21 Oktober sekitar jam 19.00, tersangka muncul dan masuk ke kamar kosnya," katanya kepada wartawan, Selasa (5/11/19).

Kepada polisi, AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial R. Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang masih buron. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.

"DPO masih kita kejar. Barang ini biasanya disebarkan di kawasan Jakarta Barat," tambah Bastoni," sambungnya.

Dari pekerjaan tersebut, AM mendapat upah senilai Rp. 15 juta. Tak hanya itu, AM bebas mencicip narkotika untuk sekali transaksi.**