Yusril; Jangan Samakan HTI dengan PKI

Yusril; Jangan Samakan HTI dengan PKI

Kabar Hukum - Yusril Ihza Mahendra mengancam akan menggugat semua pihak yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang, pasalnya proses hukum kasasi HTI masih berjalan di Mahkamah Agung (MA)

Yusril menjelaskan, di Indonesia, ada organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Kata dia, HTI adalah ormas berbadan hukum 'perkumpulan' atau vereniging yang didaftarkan di Kemenkumham.

"Status badan hukumnya itulah yang dicabut," sebutnya, Sabtu (3/11/18) dalam pesan singkatnya.

Menurutnya, saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di MA atas keputusan pemerintah tersebut, hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan underbow-nya yang tegas dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui TAP MPR nomor 25 tahun 1966. Namun, beda dengan HTI.

"Jadi kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu, kami akan kasih somasi, pemerintah hanya menyatakan mencabut izin HTI sebagai sebuah organisasi bukan organisasi terlarang," katanya, Jumat kemaren.

Selaku kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pakar Hukum Tata Negara itu menegaskan HTI itu adalah bukan organisasi terlarang karena itu tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu Yusril mempertanyakan dasar pihak tertentu yang menuduh HTI sebagai organisasi terlarang.

"Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," ujarnya.

Menurut Yusril, Atas dasar apa ada yang mengatakan HTI organisasi terlarang, apa maksudnya mereka menyamakan dengan seperti PKI.

"Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum kita tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," jelasnya.**