Kepala Inspektorat Kampar : Direktur BUMDes Wajib Selesaikan Pertanggung Jawaban Sebelum Jadi Calon Kades

Kepala Inspektorat Kampar : Direktur BUMDes Wajib Selesaikan Pertanggung Jawaban Sebelum Jadi Calon Kades

Kabarriau.com, Bangkinang - Pilkades serentak yang diikuti oleh 54 desa se Kabupaten Kampar memberikan dampak positif bagi penyelesaian temuan inspektorat di setiap desa yang melaksanakan Pilkades.

Hal ini disebabkan oleh salah satu syarat yang tertuang didalam Perbub

No 54 Tahun 2019 adalah Bacalon dari  Mantan Kades ataupun Kades Petahana harus mendapatkan surat bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Kampar.

Kepala Inspektorat Kampar Muhammad membeberkan bahwa dari ada 53 Bacalon Kades petahana dan mantan kepala desa yang mengurus surat bebas temuan ke Inspektorat Kampar yang berhasil mengembalikan temuan dana desa sebesar Rp 3,1 Miliar.

“Fantastis, dari 53 calon incumbent dan mantan Kades, ada pengembalian dana 3,1 Miliar rupiah, dari dana tersebut dikembalikan ke kas daerah sebanyak 85 juta, ke kas desa sebesar  2 Miliar 16 juta rupiah, dan 1 miliar lebih masuk ke kas negara melalui pajak PPh dan PPn. total 3,1 Miliar,” beber Muhammad saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (4/11/2019).

Selain itu Muhammad juga mengingatkan kepada para Balon Kades yang  sebelumnya menjabat sebagai Direktur BUMDes di desanya agar menyelesaikan laporan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) nya terlebih dahulu dan ini wajib dilakukan Direktur BUMDes, agar tudak menimbulkan masalah di kemudian hari" ucapnya.

Ditegaskannya, Dana BUMDes bukanlah dana yang harus dihabiskan begitu saja, ini dibuat kan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan harus dipertanggung jawabkan, uang yang masuk BUMDes kemana digunakan dan untuk apa," katanya lagi.

Kita tak ingin nanti setelah jadi Kades hal ini menjadi temuan dan berurusan dengan hukum," pungkasnya.

(man)