PLTU Rp.91 Milyar di Siak Mangkrak, "Syamsuar Buang Badan"

PLTU Rp.91 Milyar di Siak Mangkrak, "Syamsuar Buang Badan"

Kabar Korupsi - Ketua LSM Penjara Indenasia, Dwiki Zulkarnain minta penegak hukum agar mengusut tuntas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau kita kenal dengan pengembangan pembangkit listrik tenaga uap berbasis batu bara kapasitas 2X3 MW anggaran tahun 2007-2008 yang terletak di Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Siak, Riau. Sampai saat ini dikabarkan pembangunannya terhenti.

"Dugaan kita Proyek ini terindikasi KKN, jadi kita minta Kejati dan Polda Riau mengusut proyek Rp. 91 Milyar ini," kata Dwiki saat akan berangkat munas LSM Pejara Indonesia ke Jakarta, Minggu (3/11/12).

Hal ini senada dengan permintaan presiden Jokowi yang mengintruksikan untuk mengusut beberapa proyek listrik yang mangkrak, bahkan sudah beberapa daerah yang sudah diusut dan ditangani KPK, tapi entah Proyek PLTU di Siak ini belum juga tersentuh.

"Kita sayangkan proyek ini tidak tersentuh, ternyata proyek yang telah menelan dana hampir seratus milyar itu ditinggal jadi besi tua sampai sekarang, bahkan terlihat karatan dan menjadi pajangan," katanya.

Padahal sebenarnya masyarakat sangat bangga dan bahagia rencana awal pembangunan Proyek tersebut, namun dengan berjalannya waktu masyarakat kecewa pasalnya daerah Siak masih membutuhkan tambahan daya listrik.

Sebagai masyarakat Dwiki mengaku wajar saja mempertanyakan tidak selesainya proyek ini, karena sudah menjadi tanggung jawab masyarakat mengawasi dan melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan yang baik dialokasikan melalui APBN maupun APBD.

"Selain proyek PLTU masih ada beberapa proyek skala milyaran rupiah dikucurkan namun tidak juga berjalan atau difungsikan sebagaimana peruntukan awal," ucapnya.

Sementara itu dilansir media Tribunpekanbarucom, Bupati Siak Syamsuar membantah tudingan kelompok mahasiswa terkait terbengkalainya pembangunan PLTU Koto Ringin. Kata Syamsuar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tidak lagi punya kewenangan terhadap mega proyek tersebut.

"Diduga dengan dalih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tidak lagi punya kewenangan terhadap kelanjutan proyek itu, saya nilai ini seolah-olah Bupati lepas tangan dan mencoba mengalihkan tanggung jawab,' katanya.

Sementara kata Syamsuar pada media Tribunpekanbarucom bulan sebelumnya, PLTU Koto Ringin, belum dia jadi Bupati Siak sudah diserahkan Bupati yang lama kepada BUMD Riau. Hal itu atas persetujuan DPRD Siak dengan Perda Penyertaan modal,

"Alasan itu Pemda Siak tidak dapat melanjutkan pembangunannya. Karena, semua tanggungjawab pembangunan merupakan kewenangan BUMD Riau," kata Bupati Siak Syamsuar kepada Tribunpekanbarucom, melalui pesan singkat yang diterima, Rabu (10/5/15) lalu.

Berdasarkan plang proyek yang diterima redaksi tertera pengembangan pembangkit listrik tenaga uap berbasis batu bara kapasitas 2X3 MW anggaran tahun 2007-2008 dikerjakan oleh PT. Modaco Enersys menelan dana RP.  91.673.299.261 dengan waktu 18 bulan semenetra pengawas PT. Lapi Ganeshatama Konsulting entah kenapa proyek ini jadi besi tua.**Jho