Kepsek SD di Desa Parang Ditangkap Cabuli 3 Muridnya

Kepsek SD di Desa Parang Ditangkap Cabuli 3 Muridnya

Kabar Hukum - Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, membenarkan ada laporan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di Desa Parang, Kecamatan Hulu Gurung wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Pelaku kabarnya berinisial SP (52) itu merupakan kepala sekolah yang juga merangkap sebagai guru pada sekolah tersebut. Tragisnya dia mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas tiga (3) SD. Korban lebih dari satu siswi sejak tahun 2017 lalu.

"Menurut hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di ruang Usaha kesehatan sekolah (UKS), dimana pelaku menyuruh muridnya untuk cek kesehatan," katanya.

Aksinya pada tiga orang muridnya dilakukan dengan modus melakukan praktik kesehatan atas inisiatif sendiri akhirnya di ruang UKS itu lah pelaku lalu mencabuli muridnya sendiri.

"Saat ini pelaku telah diproses hukum di Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia terancam kurungan penjara 15 tahun " aku Kapolres.

Pelaku dijerat Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud di dalam, pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.**