Sorot Pelalawan

Payung Hukum Portal Penutup Borok PU di KM 5 Pangkalan Kerinci Tak Jelas

Payung Hukum Portal Penutup Borok PU di KM 5 Pangkalan Kerinci Tak Jelas

Kabar Daerah - Bertujuan untuk menertibkan kendaraan bertonase berat masuk ke jalan Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Dishub Pelalawan menempatkan personel di portal gerbang masuk KM 55 dan KM 5 milik dinas PU Pelalawan.

Pasalnya kendaraan bertonase lebih dari 8 ton dilarang melintas di jalan dalam kota, mereka akan diarahkan petugas jaga Dishub melewati Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan.

Kepala Dishub Kabupaten Pelalawan, Tengku Ridwan Mustafa mengatakan Jalan lintasan dalam kota Pangkalankerinci tidak lagi diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar, banyak kalangan mempertanyakan Perda jalan yang ditutup ini.

"Petugas Dishub disiagakan di dua titik mulai dari gerbang masuk KM 55 dan KM 5, guna melarang kendaraan bertonase tinggi untuk tidak masuk jalan dalam kota," katanya, Jumat (2/11/18).

Atas kebijakan ini sejumlah warga Kota Pangkalankerinci mempertanyakan kenapa jalan ini ditutup tanpa terdengar payung hukum yang terdengar ketelinga warga, apalagi portal dari besi itu kerap minta korban.

"Bukan saja mobil hancur bahkan nyawa pernah melayang di lokasi masuk jalan itu, apalagi kami tidak pernah mendengar payung hukum seperti perda diterbitkan," jelas pemuda Pelalawan, Arzepen.

Dia menduga jalan ini ditutup karena diduga pembangunannya melanggar bestek, sebab kalau dilewati kendaraan jenis Cold Diesel maka akan ketahuan jalan ini tipis dan dikerjakan asal-asalan.

"Saya duga pelarangan masuk jalan ini pada kendaraan jenis Cold Diesel hanya untuk menutupi dugaan kecurangan Dinas PU, kalau tidak dilarang pasti "borok" mereka ketahuan sebab saya lihat dengan mata telanjang jalan ini tipis, alias gampang rusak," Pungkasnya.**jho