Dalam Anus MU Ditemukan Sabu Seberat 226 Gram

Dalam Anus MU Ditemukan Sabu Seberat 226 Gram

Kabar Kriminal - MU kurir yang membawa sabu ditangkap pada 16 Oktober 2019 lalu saat tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Setelah digeledah, didapat sabu seberat 226 gram yang disembunyikan dalam anus. Pemilik barang ini masih di Malaysia, dia sat ini menjadi DPO Polisi.

Atas perbuatanya, tersangka MU dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 ayat (2) junto 132 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan, pelaku menggunakan pesawat dari Batam ke Jakarta. "Jaringan Batam-Jakarta dia ini gunakan pesawat terbang. Barang ini dimasukan ke anus," katanya, Jumat (1/11/19).

Aku Argo, tersangka namanya MU dia ke Jakarta dari Batam kedatangan ke Terminal 1B Soetta. Kita selidiki dan dan dapatkan barang berupa sabu beratnya 226 gram. Argo mengatakan MU mengemas sabu hingga berbentuk kapsul. Kapsul itu dimasukan ke tubuhnya untuk mengecoh para petugas di bandara.

"Setelah kita tangkap di bandara kita bawa ke Polda Metro ke Biddokes untuk keluarkan barbuk ini. Ini dikeluarkan dari badannya tersangka dengan bantuan dokter. Ini ada 3 biji melewati dalam anus kemudian dikeluarkan, ini istilahnya memasukan ke perut dari anus," jelas Argo.

Polisi masih menyelidiki kasus ini dan mencari tahu kemana sabu itu akan dikirim. MU disebut mengaku baru pertama kali menyelundupkan sabu itu. Dia juga mengaku mendapat barang dari DPO yang berada di Malaysia.**