Penjual 2 Senpi Rakitan Ditangkap, Penadah Sedang Diburu

Penjual 2 Senpi Rakitan Ditangkap, Penadah Sedang Diburu

Kabar Hukum - Meraup keuntungan lewat transaksi penjualan 2 senjata api (Senpi) rakitan hasil modifikasi airsot gun Yongki alias CMF (26) ditangkap. Awalnya Polisi hendak mengamankan pelaku karena, terlibat peredaran narkotika, namun setelah digeledah rumahnya ditemukan 2 pucuk senpi.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti membenarkan senjata api yang ditemukan petugas saat menggeledah rumah pelaku di Komplek Kostrad, Petukangan, Jakarta Selatan adalah senjata airsoft gun termasuk butir amunisi dipesan dari dua toko online berbeda.

Dari rumah pelaku, Polisi mendapati barang bukti berupa satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733, Dua unit pistol Revolver WG708 serta satu kotak peluru ramset isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru SPL dan dua grid pistol revolver, sejumlah alat untuk merakit senjata api serta 2,53 gram ganja dan 10,10 gram sabu-sabu.

"Yongki mengakui telah menjual senjata api yang dia modifikasi itu, pada dua orang pemesannya. Dengan harga Rp5 juta perunit, untuk jenis senjata api pistol revolver," terang Erwin, Jumat (1/11).

Sebelumnya, Reskrim Polsek Ciputat behasil mengamankan perakit dan penjual senjata api rakitan di rumahnya di Komplek Kostrad, Petukangan, Jakarta Selatan. Mulanya, 

Erwin menyebut, Dua orang pembelinya sudah ditetapkan sebagai DPO berinisial S dan A. Kedua orang ini membeli pistol revolver seharga Rp5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Yongki disangkakan pasal kepemilikan senjata api ilegal sesuai undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku akan ditindak undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan penadah sedang di buru," tukasnya.**