Bercumbu Dalam Mobil Kekasih di Eksekusi Cambuk

Bercumbu Dalam Mobil Kekasih di Eksekusi Cambuk

Kabar Hukum - Tertangkap basah saat mesum di dalam mobil, pasangan selingkuh Mukh dan NM di Banda Aceh dicambuk di depan umum karena terbukti melanggar syariat, Kamis (31/10/19).

Kedua terpidana dihadirkan secara bergantian menghadap algojo. Pertama perempuan NM dibawa ke sebuah panggung. Dia dieksekusi dalam posisi duduk dan dicambuk sebanyak 23 kali.

Eksekusi cambuk terhadap pasangan itu digelar di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Pelaksanaan uqubat cambuk yang digelar di lokasi wisata ini disaksikan sejumlah warga.

Kasat Pol PP-WH Banda Aceh Hidayat  mengaku, setelah itu giliran Mukh yang disabet sebanyak 28 kali. Keduanya dicambuk setelah Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh memvonis mereka melanggar Qanun Jinayah tentang ikhtilat (bercumbu).

"Keduanya ditangkap petugas Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat) saat berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh," katanya kepada wartawan.

Berdasarkan surat dakwaan dalam persidangan, pasangan ini ditangkap pada Senin (9/9/19) lalu sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli melihat satu unit mobil mencurigakan parkir di jalan Ulee Lheue Banda Aceh.

Polisi syariah turun dan mengecek. Namun pintu mobil terkunci dari dalam. Setelah menunggu beberapa saat, Mukh akhirnya membuka pintu. Di dalam mobil diketahui Mukh bersama perempuan NM.

Ketika diperiksa, keduanya mengaku bercumbu di dalam mobil. Dalam pemeriksaan juga terungkap, Mukh sudah punya istri dan NM sudah memiliki suami sah. Pasangan selingkuh ini akhirnya dibawa ke kantor polisi syariah.**