Iming-Iming

Tersangka BKSDA Buka Suara,Aktivis Minta Atong Perambah HPL di Desa Gunung Sailan Disidik

Tersangka BKSDA Buka Suara,Aktivis Minta Atong Perambah HPL di Desa Gunung Sailan Disidik

Kabar Korupsi -

Atong pengusaha alat berat asal Batam, untuk sementara selamat dari jeratan hukum, setelah pengakuan anggotanya bernama Ibet yang dipaksakan mengaku sebagai pemilik alat berat.

Atong sampai saat ini belum muncul di kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, atau pada penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan disingkat BPPHLHK di daerah sering juga disebut BALAI GAKKUM untuk memberikan keterangan terkait keberatan anggotanya sebagai tersangka ini.

"Saat setelah ditangkap BALAI GAKKUM beberapa bulan lalu, saya disuruh mengakui alat berat tersebut sebagai milik saya oleh Atong, dan saya dibuatkan surat kepemilikan," kata Ibet diwancara wartawan, Rabu (30/10/19).

Penagkapan tersebut berdasarkan pengakuan Ibet alias Ibet sako-sako, dilokasi kebun sawit Atong sendiri yang dibeli dari datuk Zainal, dengan alamat Simpang Basrah KM 72, Desa Gunung Sailan, Kuansing, Riau, seluas 190 hektar.

"Yang sudah tertanam 92 hektare dan sudah ada yang berbuah pasir dan buah besar, untuk membujuk saya Atong mengimingi saya sedikit kebun, tapi sekarang dia lepas tangan setelah saya jadi tersangka," katanya.

Bukan itu saja aku Ibet, iming-iming Atong sampai saat ini tidak penah dilakukan, jangankan memberikan kebun untuk membayar sisa uang jaminan saya kepada penidik BALAI GAKKUM belum diberikan, sementara Atong sibuk plesiran kesejumlah daerah.

"Saya merasa terzolimi, untung saya dilepas setelah menggadaikan mobil untuk membayar uang jaminan, walau sisanya masih ada," katanya, melalui telphon selulernya.

Untuk mengungkap kebenaran ini, wartawan mencoba menyamar sebagai utusan penyidik, mengklarifikasi terhadap kejadian yang sebenarnya pada sumber, terungkap sejumlah isyu "main uang", namun untuk diingat kalau masalah ini bisa diibaratkan mencari kentut, tentunya payah dibuktikan.

Aktivis dan pengiat lingkungan di Riau, Tommy S, meminta penyidik BALAI GAKKUM untuk mengejar pemilik lahan, Atong untuk dilakukan penyidikan sebab lahan HPT tidak boleh diperjual belikan.

Sementara dikonfirmasi penyidik, membenarkan ada tersangka dilahan Atong dilepas, saat ditelphon penyidik meminta konfirmasi kekantor BALAI GAKKUM di Pasar Pagi Arengka, Pekanbaru namun sayang ketika disambangi wartawan dan Tim LSM Penjara Indonesia, Pohan menghilang?.

"Maaf pak bang Pohan sedang diluar," kata petugas di kantor itu.

Saat itu seorang peyidik Alfian, mengaku akan mengkordinasikan dengan penyidik.**