Upah Minimun Kabupaten Bengkalis 2020 Ditetapkan

Upah Minimun Kabupaten Bengkalis 2020 Ditetapkan

Kabar Parlemen - Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis, Riau, mengelar pleno penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bengkalis untuk tahun 2020 di salah satu hotel di Bengkalis.

Dewan pengupahan, dalam rapat pleno tersebut dihadiri dari APINDO, KADIN dan serikat pekerja serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis.

Seperti disampaikan Jefri Tumangkeng satu diantara anggota dewan pengupahan Bengkalis dari APINDO, selasa malam (29/10/2019). Rapat pleno yang sempat berlangsung perdebatan dan alot antara perwakilan pengusaha dan serikat kerja yang hadir saat itu.

Menurut Jefri, perdebatan terjadi terkait kenaikan UMK yang akan diusulkan kepada Bupati Bengkalis. Dimana sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, dengan maksimal kenaikan sebesar delapan persen.

"Disini terjadi perdebatan, dimana serikat pekerja meminta kenaikan yang maksimal. Namun kita sampaikan kondisi perekonomian Bengkalis saat ini juga tidak stabil," ujar Jefri Tumangkeng.

Setelah melakukan perdebatan yang cukup alot, akhirnya didapa kesepakatan untuk kenaikan UMK Bengkalis pada tahun 2020 mendatang sebesar 4.0 persen dari UMK tahun ini.

"Kalau kita hitung dari UMK tahun ini, maka kenaikan sekitar seratus dua puluh ribu rupiah ," ujarnya lagi.

Lanjut Pria berbadan tegap ini lagi, hasil rapat ini juga sudah diajukan ke Bupati Bengkalis dan disahkan. Nantinya Bupati akan melakukan pertimbangan, apakah angka yang sudah disepakati ini bisa diteruskan ke Provinsi atau masih ada perubahan lagi.

"Apa yang kita ajukan ini akan disetujui atau ada penyesuaian lagi. Tinggal menunggu pembahasannya di provinsi nantinya,"ungkap Jefri ketua PHRI Bengkalis.

Dari informasi media ini, untuk saat ini, UMK kabupaten Bengkalis tahun 2019 berjumlah 3.005.706,34  rupiah dengan kenaikan sebesar 4.0 persen nantinya UMK Bengkalis akan menjadi sekitar 3.125.805,66 rupiah tahun 2020.

"Mudah mudahan yang sudah kita sepakati ini bisa diterima dan disahkan nantinya," tutupnya.*ADV/Romi