Kejari Brengkalis Terima Laporan LSM Terkait Temuan BPK RI

Kejari Brengkalis Terima Laporan LSM Terkait Temuan BPK RI

Kabar Hukum - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengaku telah menerima laporan resmi dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkalis, tetang adanya dugaan korupsi proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis melalui Kasi Tindak Pidana Khusu (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis Agung Irawan, SH, Selasa (29/10/19) mengatakan, laporan dari masyarakat tersebut langsung akan segera ditelaah. berdasarkan laporan hal tersebut dinilai tidak selesai 100 persen oleh BPK RI Perwakilan Riau.

"Karena kami sudah menerima laporan tersebut, tentunya kami akan menelaah secepatnya, terkait dengan laporan dugaan korupsi proyek PJU di tiga kecamatan, sesuai dengan data dan laporan yang kami terima,"ungkap Agung Irawan saat ditemui diruang kerjanya.

Menurut Agung, dalam laporan itu tentunya akan dilihat dari sejumlah aspek dan alat bukti yang ada. Pertama, apakah ada unsur pidana korupsinya atau tidak. Jika memang ada tentunya, kasus ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan dan kemudian tindakan-tindakan lain yang diperlukan.

Kedua, sambung Agung, jika hasil dari penelaahan tersebut ada unsur tindak pidana korupsinya. Maka, secepatnya akan disampaikan kepada pelapor, tentang apa perkara ini.

"Apakah ada unsur pidana korupsinya atau tidak. Kalau memang ada kami akan tindaklanjuti, dengan proses pemeriksaan dan kemudian tindakan-tindakan yang diperlukan. Tetapi, jika hasil dari penelaahan tersebut tidak ada unsur tindak pidana korupsinya, ya kami akan sampaikan kepada pelapor, tentang apa yang sudah kami terima dari data-data yang diperoleh,"ujar Agung lagi.

Untuk proses ini juga, katanya lagi, pihak Pidsus akan mencoba meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanakan Kabupaten Bengkalis, selain itu juga kepada pihak rekanan PT. MTI.

"Untuk pastinya kami akan coba meminta klarifikasi, terhadap pihak-pihak yang ada dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, kami nantinya pun akan menelaah dulu, data-data akan dapat disimpulkan,"paparnya.

Ia menambahkan, dalam laporan dugaan korupsi ini, sambungnya, Kejari Bengkalis tidak mau menginformasikan apakah pihak kontraktor terlibat atau tidak, tapi yang pasti pihak terkait dari laporan tersebut akan dimintai klarifikasinya.

"Minggu depan sudah publis dan bisa diketahui seperti apa. Sebab, ini berkaitan dengan agenda, karena kami minta undangan, apakah bisa hadir atau tidak untuk klarifikasi, maka disesuaikan dengan jadwal yang bersangkutan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Penjara Riau melaporkan dugaan korupsi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis ke Kejari Bengkalis. Laporan dugaan korupsi itu terkait dengan Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis disinyalir bermasalah. Sampai habis kontrak, bahkan setelah diperpanjang selama 50 hari, pekerjaan tak kunjung rampung.

Proyek dimaksud berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis tahun 2018. Dikerjakan oleh Perseoran Terbatas (PT) Madina Teknik Indo (MTI) dengan total anggaran Rp1,4 miliar.

Pekerjaannya berada di tiga kecamatan. Di Kecamatan Mandau anggarannya Rp499,3 juta, di Kecamatan Pinggir Rp489 juta, dan di Bathin Solapan Rp491,8 juta. Lantaran habis kontrak proyek tak selesai, masa pelaksanaannya diperpanjang 50 hari. 

Meski sudah diperpanjang waktunya, proyek tak selesai juga. Anehnya, terhadap rekanan tak dilakukan pemutusan kontrak. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, sampai 4 Mei 2019, pemutusan kontrak tak dilakukan. 

Tak hanya itu, dinas tidak mem-blacklist rekanan. Pencairan jaminan tak juga dilakukan, termasuk pemberlakuan denda 5 persen. Masih menurut LHP BPK, total jaminan yang belum dicairkan Rp74 juta dan denda Rp30,1 juta.*Romi