Penahanan Pengendara Roda Dua di Polres Pelalawan Dinilai Tebang Pilih

Penahanan Pengendara Roda Dua di Polres Pelalawan Dinilai Tebang Pilih

Kabar Sosial - Ketua DPD LSM Peduli Riau, Kabupaten Pelalawan, mengeluhkan birokrasi Lantas Polres Pelalawan, mengirimkan sedikit keluhan pada kabarriau.com, dalam surat tersebut selaku masyarakat mereka minta Kasatlantas Polres Pelalawan, Anindita menagguhkan penegndara yang ditahan. Ini surat kelhannya:

Tadi siang, tanggal 28 Oktober 2019, awal nya berjumpa Kasat Lantas Pelalawan Bapak Anindita di ruang kerjanya, saya tetap mencoba meminta jawaban atas penahanan korban lakalantas yang terjadi di KM 126 plus 300 di simpang jalan masuk Desa Payoatap akibat kelalaian Truck Tangki Pertamina yang melakukan  pengereman mendadak pada tanggal 06 Sept 2019 yang lalu.

"Dari hasil pembicaraan saya dengan Kasat Lantas  saat itu beliau tidak memberikan jawaban yang pasti hanya beliau bilang bersabar itu saja," kata suratnya, Selasa (29/10/19).

Namun saya harus mendapatkan Kepastian atas surat penangguhan penahanan yang kami ajukan pada hari Kamis melalui Kasium Polres Pelalawan tersebut hari ini.

"Saya berinisiatip datang memohon sesuai janji Bapak Kapolres pada hari Sabtu akan di beri jawaban pada hari senin, ternyata saya di beri waktu berjumpa langsung dengan Bapak Kapolres di ruang Kerjanya dan di dampingi oleh Kasat Lantas dan satu anggota Lantas yang bernama Aldo," lanjut surat itu.

Namun sekali lagi saya merasa kecewa dari sejak hari kamis minggu yang lalu kita berharap ada pertimbangan buat si Korban yang bernama Obalazi Zebua karna tangan kiri si korban ini patah pihak keluarga berharap bisa di rawat di rumah dan surat  yang kami ajukan itu bukan meminta SP 3 kan kasusnya hanya memohon penangguhan penahanan, itupun kalau bvenar dia bersalah.

"Ternyata dari hasil pertemuan tersebut kasat Lantas memberi jawaban tidak bisa di kasih penangguhan karna mereka takut tersangka ini melarikan diri bahkan mau mereka percepat di sidangkan.

"Kami mempertanyakan di hadapan Bapak Kapolres saat itu jika anak ini di sangkakan kenapa Supir Tangki juga tidak di tahan, lalu kasat Lantas menjawab itu "bukan kewenangan bapak",  lalu saya jawab saya juga tahu bukan kewenangan kami, "tapi perlu di ingat di dalam UU 22 tentang Lalulintas itu kami selaku masyarakat ada di dalam kewenangan itu," lanjutnya.

Jadi kita selaku masyarakat perlu di beri pengatahuan yang benar agar kita mengerti,  apalagi terhadap kejadian ini antara pihak Korban yang bernama Lase, pihak Truk Tangki,  dan pihak tersangka sudah berdamai jadi siapa yang menuntut agar ada tersangka.

"Bagi kita awam sangat tidak mengerti tapi jika ada salah satu dari pihak lakalantas  ini ada yang menuntut patut rasanya aturan ini di jalankan oleh penegak hukum," tukasnya.

"Saya LSM PEDULI RIAU PELALAWAN selaku anggota FORUM LALULINTAS KABUPATEN PELALAWAN sangat menyanyangkan keputusan yang ambil oleh Pihak Polres Pelalawan, seharusnya tersangka juga bisa dikenakan kepada supir Tangki Pertamina yang bernama Andrizal als Ujang.* Erzepen.

Dikonfirmasi Kasatlantas Polres Pelalawan, belum menjawab.**