Kejar Koruptor

Jaksa Agung Didesak Usut Laporan Warga di Kejati Riau, Guru Besar USU: Laporan LSM Jangan Jadi Bantal

Jaksa Agung Didesak Usut Laporan Warga di Kejati Riau, Guru Besar USU: Laporan LSM Jangan Jadi Bantal

Kabar Sosial - Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang baru saja dilantik Joko Widodo mulai diuji banyak kalangan, bahkan desakan demi desakan muncul untuk memicu kinerja orang nomor satu Motto Tri Krama Adhyaksa kini diuji publik.

Jaksa Agung ST Burhanuddin masuk dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/19).

Misalnya, Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Budiman Ginting berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin agar dapat menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan belum selesai penanganan hukumnya. Jaksa Agung ST Burhanuddin harus bersikap tegas dalam penuntasan kasus korupsi dan tidak ada tebang pilih.

"Kasus korupsi yang belum lagi diselesaikan Jaksa Agung sebelumnya merupakan tugas dan pekerjaan rumah (PR) bagi Jaksa Agung baru ST Burhanuddin," kata Budiman, Minggu (27/10/19).

Ia mengatakan, Siapa pun koruptor yang merugikan keuangan negara, diproses secara hukum, dan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, serta wajib dijatuhi hukuman berat.

Bukan saja di Pusat, banyak tersangka korupsi yang sudah dihukum didaerah misalnya, namun masih banyak juga yang melakukan perbuatan tidak terpuji itu, dan tidak membuat efek jera.

"Institusi hukum Kejagung diharapkan memburu para koruptor yang kabur dan bersembunyi di luar negeri, yakni Singapura, China serta beberapa negara lainnya," katanya.

Koruptor yang merugikan keuangan negara itu, harus dicari hingga dapat, dan agar kembali dibawa pulang ke Indonesia.

Disinggung masalah korupsi yang sudah dilaporkan LSM pada kejaksaan Tinggi Riau, masih banyak yang belum di proses dia berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mendesak anggotanya didaerah minyak ini.

"Kalau laporan itu sebaiknya dituntaskan, kalau memang tidak terbukti maka file laporan LSM itu jangan dijadikan 'bantal'," tukasnya.**