MAKI Siap Gugat Krimsus Polda Riau Terkait Penegakan Hukum Hutan Kawasan

MAKI Siap Gugat Krimsus Polda Riau Terkait Penegakan Hukum Hutan Kawasan

Kabar Hukum - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengaku kaget ketika dimintai tanggapan terkait tuntutannya, Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) yang meminta Gubri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru (DLHK) Riau enggan menindak kebun Taman Hutan Rakyat (Tahura) karena status ribuan Hektar Kebun Sawit belum dialih fungsikan di Kampar.

Bukan itu saja bahkan MAKI mendukung mahasiswa mendesak Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, untuk mengusut kasus status lahan oleh oknum pengusaha di Pekanbaru.

"MAKI mendukung dilaporkan ke Reskrimsus Polda Riau dan siap mengawal termasuk gugatan praperadilan jika Polda Riau tidak cepat menaganinya," kata Boyamin, Sabtu (26/10/19).

Hal ini perlu penegakan hukum terhadap korporasi menurut Boyamin karena akibat salah kelola hutan dan kebun sawit berdampak kabut asap yang telah menyengsarakan masyarakat Riau dan sekitarnya.

Dari laporan investigatif Eyes on the Fores (EoF) pada Peta hasil survey pada kebun sawit di kampar dan sejumlah lokasi lain di Riau, berdasarkan SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, Areal Penggunaan Lain banyak ditemukan kebun sawit.

Selanjutnya tanaman sawit di Hutan Produksi Terbatas. Namun berdasarkan SK 878, PT  Tahura disulap menjadi Areal Penggunaan Lain.

"Nah kalau ini yang dilakukan maka mereka sudah melanggar UU, dan mengandung unsur pidanan, karena diduga ada penyalahgunaan diberikan menteri kehutanan saat itu," katanya.

Dan perlu dipertanyakan pembanguna kebun kelapa sawit saat itu masih dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sampai saat ini belum terdengar ada sangsi yang jelas dari pemerintah maupun aparat hukum.

"Diduga tanpa izin (ilegal) tetap masih ada kegiatan dilakukan dalam kebun tersebut, untuk itu kita minta Menteri LHK dan Presiden untuk meninjau dan menelaah kembali yang katanya kebun tersebut sudah terbit HGU," tukasnya.

Sumber lain mengatakan selama ini diduga pemerintah lalai dalam mengawasi perubahan fungsi hutan sesuiai izin yang diberikan pemerintah Pusat.**Jho