"Gubri Cukup Tutup Telinga"

Jimmy dan Ayau Perambah HPT Minas, "Kebal Hukum atau Dimainkan Hukum?"

Jimmy dan Ayau Perambah HPT Minas, "Kebal Hukum atau Dimainkan Hukum?"

Kabar Lingkungan - Kasus yang mendera Ayau dan Jimmy warga Medan yang dituduh dugaan merambah hutan tanpa izin diduga kuat tidak akan belanjut pasalnya kebun yang telah disegel oleh penegak hukum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru, Riau hanya bentuk peringatan semata.

"Plang larangan mengerjakan dan memanen kebun sudah dicabut, dan proses lainnya terdengar lamabat," kata warga, Kalid yang melihat Plang tersebut telah dicabut, Jumat (25/10/19).

Menurut Aktivis Lingkungan, Tindak pidana bidang kehutanan adalah "perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya.

"Pada pasal 92 ayat 1 jelas, pelakunya bisa dipidana sedikitnya 3 tahun dan sebanyaknya 10 tahun juga bisa didenda sedikitnya 1,5 Milyad, sampai 5 Milyar, itu sesuai pasal yang tertera pada palng peringatan dikebun kedua pemilknya itu," kata Aktivis.

Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.

Ayau dan Jimmy telah tangkap tangan membuat kebun sawit dalam di kota Garo, Kecamatan Tapung tepatnya didalam kawan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas setelah disegel aktivitas didalamnya masih berjalan, bahkan dalam lahan ini telah ditangkap dua alat berat dan diamankan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan jalan Dahlia Pekanbaru.

Selain lahan Ayau dan Jimmy ini juga terdengar kabar ada ribuan hektare lahan milik pengusaha hiburan didalam kawan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas yang sampai saat ini belum tersentuh.

Dengan terabaikannya, Komitmen Gubernur Riau (Gubri) untuk memberantas Kebun Ilegal banyak ganjalan, SK Gubri No. KPTS.911/VIII/2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu dan Penertiban Penggunaan Kawasan / Lahan Ilegal di Riau sepertinya isapan jempol dan polpularitas saja.

"SK Gubri No. KPTS.911/VIII/2019 "mandul" itu buktinya, bukan saja itu ada lagi yang dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan seperti kebun di Rohil juga sama," katanya.

Bukan itu saja PT Agro Abadi Panca Eka Group juga masih dibiarkan, "Seharusnya Gubri melakukan aksi nyata bukan berangan-angan," katanya.

Saat kampanye lala Gubri Syamsuar dikediamannya di Pekanbaru memeberikan no handphon pada wartawan 081275553XXX, namun dikonfrimasi beliau tidak menjawab.**Jho