Alat Berat Ditangkap Kebun Disegel, Jimmy dan Ayau dalam Kawasan HPT Minas Masih Panen

Alat Berat Ditangkap Kebun Disegel, Jimmy dan Ayau dalam Kawasan HPT Minas Masih Panen

Kabar Hukum - Ternyata Komitmen Gubernur Riau (Gubri) untuk memberantas Kebun Ilegal banyak ganjalan, SK Gubri No. KPTS.911/VIII/2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu dan Penertiban Penggunaan Kawasan / Lahan Ilegal di Riau ternyata tidak didukung pihak lain.

Kasusnya kebun sawit dalam kawan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas milik Ayau dan Jimmy warga Medan yang sudah disegel namun aktivitas didalamnya masih berjalan, bahkan dalam lahan ini telah ditangkap dua alat berat dan diamankan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan jalan Dahlia Pekanbaru. 

Informasi dari salah seorang pegawai dinas penegak hukum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku telah dilakukan pengamana dan penangkapan dalam kebun diduga illegal tersebut oleh penegak hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.

"Sekarang telah dilakukan pengamanan kebun dan alat berat agar tidak dipanen pekerjaan di stop," katanya, Kamis (24/10/19). 

Dari informasi warga, Kalid (50Th) kebun Jimmy dan Ayau tetap dipanen padahal telah disegel dan kebun tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas.

"Dengan bukti diltahannya dua alat berat exkapator merek Cartipilar ini membuktikan Jimmy bersalah, dan plang larangan yang telah dipasang pihak LHK saat ini telah dicabut," katanya.

"Kita harap Gubernur Riau berkomitmen dengan janjinya, dengan menekan pihak LHK agar mafia lahan di Riau tidak bisa berbuat seenaknya, apalagi melanggar aturan," tukasnya.**