LSM Berharap Ditindak

Kejari Bengkalis Dapat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Kejari Bengkalis Dapat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Kabar Korupsi - Staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima laporan dari LSM Perkara Riau atas dugaan korupsi tiga proyek di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis, Kamis (24/10/19), surat laporan bernomor 03/DPD/LSM/PERKARA-RIAU/10/19 diserahkan LSM Perkara Riau.

Dalam laporan itu diduga rugikan negara atas penggunaan dana APBD Bengkalis 2018. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis dilaporkan LSM Perkara Riau, Kamis (24/10/2019) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. 

Laporan dugaan korupsi itu terkait dengan Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis disinyalir bermasalah. Sampai habis kontrak, bahkan setelah diperpanjang selama 50 hari, pekerjaan tak kunjung rampung.

Proyek dimaksud berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis tahun 2018. Dikerjakan oleh Perseroan Terbatas (PT) Madina Teknik Indo (MTI) dengan total anggaran Rp1,4 miliar.

Pekerjaannya berada di tiga kecamatan. Di Kecamatan Mandau anggarannya Rp499,3 juta, di Kecamatan Pinggir Rp489 juta, dan di Bathin Solapan Rp491,8 juta. Lantaran habis kontrak proyek tak selesai, masa pelaksanaannya diperpanjang 50 hari. 

"Meski sudah diperpanjang waktunya, proyek tak selesai juga. Anehnya, terhadap rekanan tak dilakukan pemutusan kontrak. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, sampai 4 Mei 2019, pemutusan kontrak tak dilakukan," katanya.*Romi