Gus Nur Divonis Lebih Ringan 4 Bulan dalam Kasus Pelanggaran UU ITE

Gus Nur  Divonis Lebih Ringan 4 Bulan dalam Kasus Pelanggaran UU ITE

Kabar Hukum - Ketua Hakim Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman pada pengunggah video berisi penghinaan terhadap Generasi Muda NU, terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gus Nur hukuman 2 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Adapun biaya perkara yang dibebankan kepada Gus Nur yaitu sebesar Rp 5 ribu.
Setelah Gus Nur dinyatakan bersalah.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan bulan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," kata Slamet saat membacakan vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/09).

Kasus hina NU yang menjerat Gus Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU. Yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018.**