DR Meranti Digunakan Belanja Lain, LSM dan Wartawan Lapor ke KPK

DR Meranti Digunakan Belanja Lain, LSM dan Wartawan Lapor ke KPK

Kabar Korupsi - Berdasarkan temuan BPK RI Provinsi Riau dalam LHP tahun 2017 menyebutkan pemkab Meranti telah menggunakan Dana Reboisasi (DR) dan DAK sebesar 63 Miliar ke peruntukan lain.

Uang yang seharusnya untuk mereboisasi hutan kembali itu diduga dipergunakan untuk kepentingan dinas, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap Kas Daerah Kabupaten Meranti, Riau, ternyata ditemukan permasalahan Saldo Kas di kas Daerah tersebut.

"Hal ini tidak menggambarkan saldo yang sebenarnya, yaitu semestinya harus didapati saldo kas daerah yang bersumber dari DR dan DAK sebesar minimal 63 Miliar," kata LSM Penjara Indoensia, Dwiki Zulkarnain, Rabu (23/10/19).

Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.

"Hal ini sesuai Permenhut No. 18/Menhut-II/2007, Pasal 1, jadi DR dipungut pada hutan negara yang berstatus hutan alam dan dananya harus untuk mereboisasi hutan kembali," katanya.

Oleh karenanya, BPK terpaksa memerintahkan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan Nasir agar segera mengbalikan dana DR dan DAK, agar program kegiatan dana DAK dan DR dapat dilaksanakan.

Bahkan akibat penggunaan dana yang terindikasi salah peruntukan ini, BPK dalam LHP nya mengatakan terjadi pelanggaran terhadap PP No. 58 tahun 2007 tentang perubahan PP No. 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi pada pasal 16 menyatakan bahwa Dana Reboisasi digunakan hanya untuk membiayai kegiatan Reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya.

Demikian juga terjadi pelanggaran terhadap PP No 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan pada pasal 60 ayat (3) mengatakan bahwa DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi Kegiatan, Penyiapan Kegiatan Fisik, Penelitian, Pelatihan, dan Perjalanan Dinas.

Kemudian pelanggaran terhadap Permendagri No. 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahkan realisasi anggaran DR dan DAK tersebut juga melanggar Perbub Kabupaten Kepulauan Meranti No.20 tahun 2016 Tentang Mekanisme Alur Kerja Manajemen Kas, melalui Penerbitan Surat  Penyediaan dana.

Akibat pelanggaran tersebut, yaitu  penggunaan dana DR dan DAK keperuntukan lain, hingga kini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dapat memanfaatkan dana DAK dan DR sesuai dengan tujuan semula sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai mekanisme penggunaan dana DR dan DAK, sehingga hal itu yang diduga kuat oleh LSM Penjara terjadi penyimpangan.

"Ini harus dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum, tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena DR dan DAK itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan secara terbuka dan transparan ke publik, masyarakat ingin merasakan dampak lingkungan hidup yang  baik dari penggunaan DR, dan sarana prasarana yang memadai dari penggunaan DAK secara tepat guna," terang Dwiki.

Dwiki berharap Burhanuddin yang ditunjuk oleh Jokowi Jadi Jaksa Agung, sebera membuka mata dan mengusut kasus ini, hal senada juga disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ST agar Jaksa propesional melihat dugaan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

"Kami telah siapkan laporan resmi ke Kejagung dan KPK, agar Bupati Meranti dipanggil," pungkasnya.

Bupati, Sekda, Kepala BPKAD Meranti, dikonfirmasi awak media tidak pernah mau menjawab, informasi dari wartawan Meranti ketiganya terkesan melarikan diri dari konfirmasi wartawan dan LSM.**