Dirut PTPN III Holding, Seger Budiharjo, Dipanggil KPK

Dirut PTPN III Holding, Seger Budiharjo, Dipanggil KPK

Kabar Korupsi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Direktur Utama PTPN III Holding, Seger Budiharjo, terkait kasus dugaan suap distribusi gula.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku Seger Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pieko Nyotosetiadi (PNO). Selain itu, KPK juga memanggil Manager Finance PT KPBN, Rena. Ia turut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pieko.

Tak hanya Dolly dan Pieko, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka penerima suap bersama Dolly. Mereka diduga melakukan suap terkait pendistribusian gula.

Dalam kasus ini, Pieko selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga memberi suap SGD 345 ribu ke Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

"Dia diperiksa sebagai saksi," katanya pada awak media, Selasa (22/10/19).**