Terbukti Main Judi Empat Sopir di Aceh Dihukum Cambuk

Terbukti Main Judi Empat Sopir di Aceh Dihukum Cambuk

Kabar Hukum - Tertangkap sedang bermain judi batu domino di terminal angkutan umum antar kota di Batoh, Lueng Bata Banda Aceh, empat orang sopir dicambuk masing-masing 6 kali di halaman Masjid Baituttaqqa, Batoh, Senin (21/10/19).

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Banda Aceh, Muzakir mengatakan, cambuk ini merupakan komitmen Wali Kota Banda Aceh untuk menerapkan syariat Islam di Banda Aceh.

Sementara, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Yudha Pratama Putra mengatakan, mereka dicambuk karena tertangkap sedang bermain judi domino di terminal Batoh, Lueng Bata.

Mereka dicambuk melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Pasal tersebut tentang perjudian. Mereka ditangkap oleh Polisi Syariat Islam karena sedang bermain judi domino di terminal angkutan umum antar kota. Barang bukti yang disita berupa 27 batu domino dan uang Rp 200 ribu lebih.

Keempat sopir yang dicambuk itu masing-masing berinisial TS alias Waled, AY, SA dan MU dengan usia antara 40 hingga 52 tahun. Masing-masing mereka didera cambuk sebanyak 6 kali di muka umum, setelah dipotong masa tahanan sebanyak 2 kali.

Sebelum cambuk dimulai, petugas sempat mengumumkan yang boleh menonton eksekusi cambuk baik pria maupun wanita berusia di atas 18 tahun.

Saat eksekusi, petugas juga sempat beberapa kali mengusir emak-emak yang membawa anaknya dan juga beberapa siswa SMA yang hendak menonton eksekusi cambuk tersebut.

Tak banyak warga yang menonton eksekusi cambuk kali ini. Biasanya setiap kali cambuk di gelar di masjid mendapat perhatian masyarakat sekitarnya. Tapi kali ini hanya ditonton oleh puluhan warga yang rumahnya berada di sekitar masjid.**