PT SRK Inhu Ingkar Janji Bayar Gaji Karyawan

PT SRK Inhu Ingkar Janji Bayar Gaji Karyawan

Kabar Sosial - Hingga berita ini dilansir Haryono (direktur PT SRK) tidak mengindahkan perjanjian pada 76 pekerja yang menuntut hak-haknya dibayarkan penuh sesuai berita acara kesepakatan bersama dengan direktur utama PT SRK lama itu yang isinya dibayarkan pada akhir bulan September 2019.

Karena diduga tidak ada realisasinya, pekerja ini berjanji akan melakukan demonstrasi ke kantor besar PT SRK yang berada di Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Sistem pembayaran seperti ini, karyawan menduga Management PT SRK lama yang semua sahamnya sudah dibeli oleh PT Mentari group ada permainan di balik layar untuk menghindari pembayaran pesangon pekerja," ucap Baharuddin Gurning selaku mantan manajer PT SRK lama.

Dikatakan Baharuddin Gurning, dirinya pribadi tidak terima pembayaran pesangon dibayarkan seperdelapan dari jumlah keseluruhan hak.

"Direktur utama harusnya punya hati nurani lah, gimana nasip karyawan yang nominal pesangon diterima tak seberapa terus juga dibayarkan seperdelapan. Perjanjian di atas materai Rp6000 berlambang negara saja dilanggar. Gimana nasib pekerja ke depannya menunggu sisa pembayaran itu," tegasnya.

Hal ini karena eks karyawan meinilai direkur ini ingkar janji tentang pembayaran pesangon, puluhan karyawan yang tergabung dengan staf PT Sinar Reksa Kencana (SRK) menolak pembayaran pesangon dicicil.

Haryono, direktur utama PT SRK lama saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya tentang hak pekerja pada Jumat (18/10/19) tidak membalas hingga berita ini dimuat. Padahal media ini hanya memastikan apakah benar pembayaran pesangon dicicil.

Kepala koordinator dari karyawan, Herman menambahkan, seluruh karyawan tidak terima akan hal itu dan pada Senin (21/10/19) karyawan akan menduduki kantor kebun dan tidak boleh lagi ada aktivitas sebelum ada kejelasan hak-hak tentang pesangon pekerja.*HR