Heboh, Dugaan KKN Pembangunan Dua Gedung di UIN Suska Riau

Heboh, Dugaan KKN Pembangunan Dua Gedung di UIN Suska Riau

Kabar Hukum - Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  Prov Riau, Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain melayangkan surat yang mempertanyakan pembangunan gedung dosen terpadu dalam lokasi kampus terbengkalai tanggal 28 Agustus 2019 lalu namun pihak Pejabat Pemegang Informasi dan Dokumen (PPID) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau belum menjawab.

Tuntutan LSM ini membuat heboh sejumlah kalangan, pasalnya kok ada dalam kampus yang bermain proyek.

"Surat sudah kita layangkan Agustus lalu namun tidak ada jawaban dari pihak UIN Suska, jadi hari ini kita akan gugat terkait pembangunan gedung di kampus tersebut," katanya, Sabtu (19/10/19).

Dikatakan Dwiki, bukan surat pertama saja yang sudah dilayangkan surat permohonan informasi kedua (Surat Keberatan) sesuia dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tapi juga surat kedua tanggal 11 September 2019 tidak ditanggapi.

"Patut kita curigai para pihak di Kampus melakukan sejumlah kegiatan yang terindikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)," kata pemuda asal Pariaman itu.

Sebenarnya kata Dwiki yang diminta hanyalah sumebr dana dari mana?, Pagu Anggran berapa?, Konsultan bangunan milyaran itu siapa?.

"Adendum pertama perpanjangan kontrak, bukti pembayaran kegiatan pembangunan gedung ke pihak pelaksana sesuai dengan UU KIP No 14 tahun 2008, maka dari itu kami minta akan mengseketakan pihak UIN ke KIP yang jatuh tempo tanggal 25 Oktober 2019 nanti," katanya.

Awalnya yang diduga bermasalah dan belum diusut KPK gedung labor dan yang kedua dibangun lagi gedung dosen terpadu yang juga disinyalir sangat sarat KKN, "Tentunya dana negara milyaran rupiah itu haru kita selamatkan," kata dia.

Dalam surat ini LSM Penjara Indonesia sebelumnya mengkritisi proyek yang tidak dipasang plang merek dan nama proyek dimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), telah dilanggar.

"Pembangunan gedung kita duga sarat permainan yang menguntungkan orang lain maupun diri sendiri," katanya.

Selain itu, Dwiki menilai ada pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 14 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Pada perizinan, pasal 3.

"Pasal ini berbunyi setiap kegiatan mendirikan, mengubah dan membongkar serta menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan dalam wilayah Kota Pekanbaru harus memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang terkait," katanya.

Selain itu LSM Penjara Indonesia memalui surat klarifikasi No 130/LSM–PJR /VIII/2019an meminta bukti atau lampiran keterlambatan denda yang disetorkan ke Negara, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang KIP No 14 Tahun 2008.

"Ada denda disitu, nah untuk keterbukaan pada pembri pajak kita minta pihak UIN yang terlibat dalam pengawasan gedung ini membukanya secara terang benderang karena selama ini pihak UIN Suska terkesan tertutup," jelasnya.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan pada tanggal 13 Agustus 2019 dilokasi proyek tidak ditemukan Plang Proyek di dua pembanguna gedung labor yang sangat megah itu dia menilai proyek tersebut seperti "proyek siluman" karena tidak pakai plang proyek.

Ketika disambangi timLSM Humas UIN Suska diruangan kerjanya Khaidir, membenarkan adanya keterlambatan pembangunan gedung yang dimaksud Pembangunan Gedung Dosen Terpadu, dengan Pagu Anggaran 42 Milyar.

Setelah beberapa kali berita masalah UIN ini dilansir kabarriau.com tidak satupun pihak UIN yang mau dikonfirmasi.**