Cafe di Jalan Koridor PT RAPP Tertangkap Kurir Sabu
Kabar Hukum - Dilokasi Jalan Koridor PT RAPP KM 62, desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, Sat Res Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua pelaku narkotika jenis Sabu, Sabtu (12/10/19) lalu.
Kapolres Pelalawan AKBP M Hasym Risahondua SIk MSI, melalui Paur Humas Iptu Edi Heriyanto SH, Selasa (15/10/19) di Pangkalan Kerinci mengaku pelaku ditangkap berawal dari penggerebekan sebuah Kafe milik S.
"Bermula Satres narkoba mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Jalan Koridor RAPP Km 62 Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Lokasi sering transaksi diduga kafe milik S. Kemudian Tim Sat Narkoba Res Pelalawan yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Rudi Alfonso, SH melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan," Jelasnya, Selasa (15/10/19).
Dikatakannya, saat dilakukan penggerebekan Sabtu sekitar pukul 13:15 WIB. Diduga pelaku narkoba bernama Sembiring berhasil melarikan diri beserta 2 (dua) orang temannya. Sewaktu penggerebekan posisi Sembiring dan 2 temannya itu berada di kebun sawit di belakang kafe kabur. Didalam kafe hanya didapati 1 orang pelayan kafe bernama Partia (saksi) dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Partia dan juga seisi kafe tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap Partia tidak ditemukan narkotika. Namun di dalam kamar Sembiring setelah dibuka paksa (rusak) ditemukan barang bukti berupaSabu. 54 Bungkus plastik yang didalamnya berisi diduga Sabu, yang diduga kuat milik Sembiring.
Adapun berat kotor BB Sabu 25 Gram dan sebuah HP Samsung Warna Hitam. Sembiring menjadi tersangka buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Disaat berlangsungnya penggeledahan, tiba-tiba datang 2 (Dua) orang laki-Laki ke kafe tersebut dengan menggunakan 1 unit ranmor roda dua merk Yamaha Vega Warna Hitam tanpa Nopol.
"Polisi juga menggeledah dan lalu diamankan serta dilakukan penggeledahan, dan ditemukan narkoba jenis Sabu. Identitas ke dua laki-laki yang dijadikan tersangka ini Abdi Sabda Ginting dan Ricky Zulkarnaen Karo Karo," lanjutnya.
Tersangka Abdi Sabda Ginting dan Ricky Zulkarnaen Karo Karo diduga berperan sebagai kurir.*HumPol